Jika Tak Lengkapi Syarat-syarat Ini, Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Tak Boleh Belajar Tatap Muka

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi siswa SD kembali sekolah di tengah pandemi Covid-19

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah sudah mengizinkan sekolah yang ada di Zona Hijau dan Zona Kuning untuk membuka kembali belajar tatap muka.

Namun, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, tak semua sekolah di zona hijau (tak berisiko) dan zona kuning (risiko rendah) bisa menyelenggarakan kegiatan belajar secara tatap muka.

Ia mengatakan, sekolah di zona hijau dan kuning harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa melangsungkan kegiatan belajar tatap muka.

Bobby Nasution Sudah Persiapkan Diri Untuk Jadi Kepala Daerah, Itu Alasan PDI-P Untuk Mengusung

KABAR GEMBIRA! Seleksi CPNS Dibuka Kembali Tahun 2021, Ini Penjelasan Menpan RB soal Formasinya

Timbulkan Polemik, Pedoman Penangkapan dan Penahanan Jaksa Harus Izin Jaksa Agung Akhirnya Dicabut

"Meski di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemda atau kantor wilayah. Syarat kedua izin dari kepala sekolah. Syarat ketiga izin dari komite sekolah, dan keempat izin dari orang tua siswa," kata Wiku lewat kanal Youtube Sekretatiat Presiden, Selasa (11/8/2020).

"Dan jika orang tua tidak atau belum setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksakan," sambungnya.

ILUSTRASI aturan baru di sekolah, di tengah wabah virus corona (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian dari kapasitas, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas.

Wiku menambahkan nantinya bagi sekolah di zona hijau dan kuning yang telah melaksanakan pembelajaran tatap muka akan dievaluasi secara berkala.

Densus 88 Antiteror Kembali Ringkus 5 Terduga Teroris Yang Sembunyi di Wilayah Kampar

Janda Ini Jual Gadis Muda Lewat WhatsApp Tarifnya Rp 800 Ribu , Korban Diimingi Penghasilan Besar

Ridwan Kamil Jadi Relawan Vaksin Covid-19, Tujuannya Hanya Untuk Hal Ini

Jika nantinya ditemukan ada peningkatan risiko, maka pemerintah daerah (Pemda) wajib menutup sekolah tersebut dan belajar kembali dilakukan secara jarak jauh dari rumah.

"Jadi berikutnya adalah dari monitoring dan evaluasi. Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman, atau tingkat risiko daerah berubah jadi lebih tinggi, maka Pemda wajib menutup kembali satuan pendidikan tersebut," kata Wiku.

"Namun proses tersebut harus dilakukan secara bertahap dengan evaluasi yang baik," lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Lengkapi Syarat Ini, Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Batal Beroperasi

Ini Alasan PDI-P Tak Calonkan Lagi Plt Wali Kota Medan dan Malah Dipecat dari Partai

Prabowo Disebut Berkhianat ke PA 212 untuk Gabung Pemerintah Jokowi, Jubir: Menjaga Persatuan Bangsa

Kapan Mulai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriah, Jadwal Puasa Tasua dan Puasa Asyura

Berita Terkini