Sekarang Tak Bisa Seenaknya Panggil Atau Tahan Jaksa, Harus Ada Izin Dari Jaksa Agung Dulu

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020)

Hari Setiyono mengatakan, pedoman tersebut tidak terkait kasus tertentu. Menurutnya, pedoman telah dikaji dalam waktu yang cukup lama dan baru dilegalkan saat ini.

"Tidak ada (kaitan dengan kasus tertentu), karena bikin pedoman itu kajiannya cukup lama," ucap Hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bisa Seenaknya, Pemanggilan-Penahanan Jaksa Kini Harus Izin Jaksa Agung"

Dikira Bercanda, Artis Senior Ini Syok Istrinya Mendadak Terserang Stroke saat di Rumah Raffi Ahmad

Pemerintah Terkesan Angkat Tangan dan Menyerah Atas Lebanon Setelah Ledakan di Beirut, Ada Apa?

Lowongan Kerja Terbaru Agustus, Bank Mandiri Buka Posisi Untuk SMA dan Sarjana, Cek Syarat dan Link

Berita Terkini