Sekarang Tak Bisa Seenaknya Panggil Atau Tahan Jaksa, Harus Ada Izin Dari Jaksa Agung Dulu

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020)

TRIBUNJAMBI.COM - Jika ingin melakukan pemanggilan hingga penahanan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, sekarang ini harus mendapat izin dari Jaksa Agung.

Pemanggilan dan penahanan jaksa itu hanya dapat dilakukan atas seizin Jaksa Agung.

Hal itu tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Pedoman tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tertanggal 6 Agustus 2020.

Pesan Tegas Kapolri ke Anak Buah Bila Selewengkan Uang Negara, Kembalikan atau kau saya pidanakan

Menantu Jokowi Berterima Kasih Atas Kepercayaan Megawati Karena PDI-P Usung Dirinya di Pilkada Medan

Ramalan Zodiak Besok Rabu (12/8) - Capricorn Lepas dari Masalah, Virgo Hati-hati sama Orang Tertentu

"Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung," demikian bunyi poin nomor 1 pada Bab II pedoman tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono telah mengonfirmasi pedoman baru tersebut.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) dan beberapa pejabat eselon II di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI Jakarta, Rabu (5/8/2020). (Istimewa)

Pedoman dibuat dengan tujuan memberi perlindungan kepada jaksa agar dapat melaksanakan tugasnya tanpa gangguan atau dari hal yang belum diuji kebenarannya, seperti pertanggungjawaban pidana serta perdata.

Di dalam pedoman tersebut turut diatur tata cara memperoleh izin Jaksa Agung. Instansi yang ingin melakukan pemanggilan hingga penahanan mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan sejumlah dokumen persyaratan.

Kasus Pemerkosaan Tahun Lalu Ini Viral di Sosmed, Pelaku Ditangkap, Kerap Kirim Foto Ini ke Korban

Diberi Jokowi Bintang Mahaputra Naraya Bersama Fahri Hamzah, Fadli Zon: Ini Sebuah Kehormatan

Di Pelaminan Mempelai Pria Putar Video Ini, Bikin Pengantin Wanita Murka, Pernikahan Bubar

Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung atau pejabat lainnya yang ditunjuk Jaksa Agung memeriksa permohonan tersebut.

Pejabat yang ditunjuk juga dapat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda untuk memperoleh informasi tentang jaksa yang akan dipanggil atau ditahan.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) dan beberapa pejabat eselon II di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI Jakarta, Rabu (5/8/2020). (Tribunnews)

Jaksa Agung Muda bahkan dapat melakukan ekspose untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait jaksa tersebut.

Pejabat yang ditunjuk kemudian memberi rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk menolak permohonan izin apabila tidak lengkap, tidak sesuai, atau tidak memiliki urgensi.

Persetujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung disampaikan kepada instansi pemohon maksimal dua hari sejak diterbitkan.

Justin Bieber dan Hailey Baldwin Masih Menikmati Masa-Masa Berdua, Memiliki Anak Bukan Target

32 Jenis Ular Kobra di Dunia, Gigitannya Mengakibatkan Kematian, Ini Daerah Sebarannya

TERBARU Harga HP Vivo Agustus 2020, Ada Vivo X50, V19, Y30 Hingga Y91C, Mulai Rp 1,6 Jutaan

Namun, izin Jaksa Agung tidak diperlukan untuk jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Untuk jaksa yang tertangkap tangan, kepala satuan kerja diinstruksikan mengambil langkah dan memberi pendampingan hukum terhadap jaksa tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini