Arahan Presiden Jokowi Terkait Pilkada Serentak 2020, Simak Metode Kampanye yang Boleh dan Tidak

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerjanya di Jawa Timur

Dalam debat publik atau debat terbuka, masih menurut draf PKPU, diselenggarakan di dalam studio stasiun televisi baik LPP maupun LPS.

Acara juga hanya boleh dihadiri oleh calon atau pasangan calon, tim kampanye dalam jumlah terbatas, dan KPU setempat.

Dilarang menghadirkan undangan, penonton, dan/atau suporter.

Kemudian metode kampanye rapat umum Pilkada 2020 boleh digelar secara daring atau video conference.

Rapat umum daring maksimal dilakukan dua kali untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan satu kali untuk pemilihan bupati-wakil bupati atau pemilihan wali kota-wakil wali kota.

SUMBER: Tribun TImur

Buruan Klaim Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 5 Agustus 2020 Sebelum Kadaluwarsa, Cek Kode di Sini

BPS: Fenomena Pertumbuhan Ekonomi Jambi di Bawah Angka Nasional

Berita Terkini