"Ada tiga rancangan perubahan PKPU yang diajukan ke DPR untuk dikonsultasikan," kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi wartawan, Senin (3/8/2020).
Raka menyebutkan, ketiga PKPU tersebut di antaranya; PKPU nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Serta, PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Mengingat, saat ini DPR masih dalam masa reses, dia menyampaikan bahwa KPU pun hanya menunggu jadwal rapat dengar pendapat (RDP) yang sudah dijadwalkan oleh Komisi II DPR.
"Semoga bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Nanti kalau pembahasan akan kami infokan," ujarnya.
Mantan Ketua KPU Provinsi Bali ini menyampaikan bahwa rancangan perubahan PKPU ini dilandasi oleh banyaknya masukan dari sejumlah pihak terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dengan mencermati kondisi terkini perkembangan Covid-19.
"Dalam beberapa hal tentu disesuaikan dengan kondisi pandemi. Ya salah satunya tentang pengaturan kampanye melalui media sosial," ujarnya.
• Mata Najwa Malam Ini Bahas Soal Kinerja Dua Menteri yang Saat Ini Lagi Disorot, Live Streaming
• SESAAT LAGI! Nadiem Makarim dan Erick Thohir Akan Disidang Najwa Shihab di Mata Najwa Trans 7
Metode kampanye yang dilarang adalah;
1. Pentas seni, panen raya, dan atau konser musik;
2. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai
3. Perlombaan
4. Kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan atau hari ulang tahun.
Adapun metode kampanye yang diperbolehkan adalah:
1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka dan dialog
3. Debat publik/debat terbuka antarpasangan calon
4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
5. Pemasangan alat peraga kampanye
6. Pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta
7. Kampanye melalui media sosial
8. Rapat umum.
9. KPU akan mengatur bahwa delapan metode kampanye Pilkada 2020 yang diperbolehkan itu pun harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19.