c. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian;
d. Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;
e. Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
f. Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 dapat dilihat melalui laman BKN www.bkn.go.id dan/atau
laman https://sscn.bkn.go.id;
g. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Peserta Tes SKB CPNS 2019 Wajib Perhatikan Barang yang Dibawa dan Dilarang di Ruang Ujian
Penulis: Suharno
Editor: Suharno