Tes SKB

Peserta Tes SKB CPNS 2019 Wajib Datang 60 Menit Sebelum Tes, Ini yang Dilarang Dibawa Saat Tes SKB

Editor: rida
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 205 orang peserta CPNS Tanjabtim tahun 2018 hari ini mengikuti seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di UPTD BKN Jambi.

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) merilis pengumuman terbaru tentang Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS 2019.

Berikut sejumlah barang yang wajib dibawa serta yang dilarang dibawa para peserta Tes SKB CPNS 2019.

Seperti diketahui Tes SKB seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 yang seharusnya digelar 25 Maret 2020 harus tertunda karena pandemi Covid-19.

BKN kemudian mengeluarkan aturan terbaru tentang jadwal Tes SKB CPNS 2019 yang akan digelar bulan Agustus hingga 12 Oktober 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi, Gaji ke-13 Disebut Cari Sebelum Pertengahan Bulan Agustus Ini

Janda Tajir Sogok Ibu Mertua Sehilai 11 M Demi Dapat Restu, Usianya Hampir Seumuran Ibu Pria

Postingan Verrell Bramasta Sebut I Love You Ditanggapi Sosok Ini, Netizen Sebut Untuk Febby Rastanty

Paryono menjelaskan BKN akan melakukan verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan pada 27-30 Juli 2020.

Sementara untuk pengumuman dan pendaftaran ulang SKB, imbuhnya akan dilaksanakan pada 1-7 Agustus 2020.

"Nanti sebelum SKB ada pendaftaran ulang, mekanismenya diumumkan melalui surat edaran dari BKN" ujar Paryono, Selasa (28/7/2020).

Salah satu hal yang perlu digarisbawahi, imbuhnya yakni para peserta diwajibkan untuk mencetak kartu SKB yang akan dibawa saat tes.

Sinetron Samudra Cinta Akan Tamat? Sinetron Anak Band SCTV Digadang Jadi Gantinya, Tayang 3 Agustus

Selain itu, peserta wajib memerhatikan pengumuman kapan dan di mana peserta akan mengikuti SKB.

"Jangan sampai salah lihat tempat dan tanggal pelaksanaan SKB, karena kalau tidak hadir ya dianggap gugur," paparnya.

Berikut pengumuman tentang pendaftaran ulang Tes SKB CPNS 2019:

Berkenaan dengan diterbitkannya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Pengumuman Panitia Seleksi CPNS Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13/PANPEL.BKN/CPNS/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020 WAJIB melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 1 s.d. 7 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman: https//sscn.bkn.go.id;
  2. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 1 s.d. 7 Agustus 2020;
  3. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana dimaksud pada angka 1, WAJIB melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id;
  4. Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan kemudian
  5. Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian

  1. a. Kebijakan umum bagi peserta:

    1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;

    2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;

    3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

    4) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

    5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

    6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;

    7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

    b. Kewajiban bagi peserta:

    1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;

    2) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

    3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia;

    4) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);

    5) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana 
    panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;

    6) Duduk pada tempat yang ditentukan;

    7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter

    8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;

    9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

    c. Larangan bagi peserta:

    1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi 
    lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

    2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;

    3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

    4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

    5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

    6) Merokok dalam ruangan;

    7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

    d. Sanksi bagi peserta:

    1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;

    2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti 
    tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR;

    3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

  2. Lain-lain

    a. Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS dalam proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019;

    b. Lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 ditentukan berdasarkan lokasi tes yang dipilih 
    oleh peserta pada saat mendaftar ulang melalui https://sscn.bkn.go.id;

    c. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian;

    d. Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;

    e. Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;

    f. Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 dapat dilihat melalui laman BKN www.bkn.go.id dan/atau 
    laman https://sscn.bkn.go.id;

    g. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;


Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Peserta Tes SKB CPNS 2019 Wajib Perhatikan Barang yang Dibawa dan Dilarang di Ruang Ujian

Penulis: Suharno
Editor: Suharno

Berita Terkini