6. Duduk pada tempat yang ditentukan,
7. Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter,
8. Mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai,
9. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Tentang SKB
Sebagai informasi, berdasarkan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126.
Tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya.
Ini karena banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.
Sisanya disumbang oleh tes SKD.
Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.
Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT, sementara banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.
Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.
Umumnya, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.
Daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani pelamar CPNS ini bisa dilihat pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.