Tak Hanya Daftar Ulang SKB CPNS 2019, Ada Aturan Baru, Perhatikan 14 Hari Sebelum Tanggal Ujian

Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Tes SKB CPNS Muarojambi, beberapa hari lalu

Selain diimbau untuk melakukan isolasi mandiri selama dua pekan sebelum tes, peserta juga tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain tempat tes.

Peserta juga harus memperhatikan jaga jarak, minimal satu meter antar satu dengan yang lain.

Peserta diimbau tetap menjaga kebersihan tangannya dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau memakai hand sanitizer.

Jika suhu bandan peserta melebihi 37,3 derajat celcius, maka diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah.

Peserta dengan hasil pengukuran suhu melebihi atau sama dengan 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes, diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan.

Daftar ulang

SKB dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.

Peserta dapat memilih kembali lokasi tes, dan diperbolehkan melakukan perubahan lokasi tes sebanyak tiga kali.

Kartu tanda peserta ujian SKB wajib bagi peserta, di mana dapat dicetak mulai 8 Agustus 2020.

Apa saja kewajiban peserta?

1. Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai,

2. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan,

3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada panitia,

4. Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik),

5. Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang atau rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap,

Halaman
1234

Berita Terkini