Berita Nasional

CEK Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri yang Disebut Akan Cair Pada Bulan Agustus 2020 Ini

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gaji ke-13 PNS

TRIBUNJAMBI.COM - Gaji ke-13 diberitakan sebelumnya mengalami penundaan pencairan, karena pemerintah tengah fokus mengatasi pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Selain kabar waktu pencairan Gaji ke-13, kabar terbaru lainnya yaitu pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan kali ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin.

Perlu diketahui, selain menerima gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang bisa diperoleh.

Gadis Pontianak Dibawa ke Tiongkok, Bila Monika Tolak Hubungan Badan Dihukum Posisi Begini

Anjlok Lagi! Harga Mobil Bekas New Avanza Bekas, Hanya Dibanderol Rp 80 Juta

KPU, Dukcapil dan Bawaslu Tanjabtim Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Warga Binaan Lapas Sabak

Ini belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas (take home pay).

Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok, dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Inilah 6 Tunjangan yang Diperoleh PNS di Luar Gaji Pokok, Cek Besarannya'

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

2. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Bisa Dilihat dari 6 Bentuk Fisik Ini, Ciri-ciri Wanita Tidak Perawan, Payudara Satu Diantaranya

VIDEO Kemendikbud Jajaki Pembukaan Sekolah di Luar Zona Hijau

Dua Sejoli Michat Sempat Mesra Dorong Motor Berdua, Endingnya si Cowok Bawa Kabur Kendaraan

3. Tunjangan anak

Halaman
1234

Berita Terkini