Masih Bersuami, Wanita Ini Berhubungan Intim dengan Anaknya, Begini Tanggapan Suami

Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hubungan Terlarang Ibu dan Anak di Bitung, Ngaku Dipengaruhi Miras hingga Kesaksian Anak Perempuan

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah diketahui oleh anak perempuannya, jika ibu dan kakak laki-lakinya berhubungan intim.

Akhirnya Ibu dan anak kandungnya, RT (51) dan TP (26), diamankan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri.

RT dan TP digelandang ke Polsek Maesa untuk dimintai keterangan setelah anak perempuan RT atau adik TP melapor.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Manado, anak perempuan RT awalnya melapor ke Ketua RT tempat mereka tinggal.

• Pacar Yodi Prabowo Dua Kali Diperiksa, Ada Apa? Pengakuan Polisi Cukup Mengejutkan, Ada yang Bohong

• Kasus Pencurian Sawit di Desa Tarikan Berbuntut Panjang, Polisi Datangi Rumah Terduga Penadah

• Update Terbunuhnya Yodi Prabowo, Kesaksian Ada Dua Pria Mencurigakan Sebelum Editor Metro Tewas

Laporan itu kemudian diteruskan ke polisi.

Tak ditahan, RT dan TP hanya diamankan dari rumah agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Anak dan ibu kandung yang diduga melakukan tindakan asusila, saat dimintai keterangan penyidik Polsek Maesa Bitung, Senin (20/7/2020). (Tribun Manado / Christian Wayongkere)

Pasalnya, warga sekitar tidak terima atas perbuatan mereka.

"Jadi keduanya tidak dilakukan penahanan."

"Mereka kami amankan saja dari rumah mereka supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk ketertiban, karena masyarakat tidak menerima perbuatan mereka," terang Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis, Senin (20/7/2020).

• Sidang Isbat Penentuan Awal Zulhijjah 1441H/2020 Digelar Sore Ini, Ini 84 Lokasi Rukyatul Hilal

• Arti Kedutan di Bibir Atas Menurut Primbon Jawa - Pertanda Baik atau Buruk?

TP mengaku ia dan sang ibu berada dibawah pengaruh minuman keras sehingga nekat melakukan hubungan suami istri.

"Ada ba minum di kapal. Mama ada ba minum lorong," kata RT di Mapolsek Maesa, Senin, dilansir Tribun Manado.

Hubungan terlarang itu terjadi saat TP diminta RT untuk mandi.

Setelahnya, RT menyuruh TP tidur bersamanya di lantai beralaskan tikar.

Kemudian keduanya pun nekat melakukan hubungan suami istri di dalam rumah.

TP sendiri mengaku ia baru satu kali melakukannya dengan sang ibu.

"Cuma satu kali komandan," katanya.

• Eksklusif, Kisruh Stockpile Batu Bara Desa Kunangan, Harus Ada Izin Proyek Area

Berbanding terbalik dengan TP, sang adik yang juga merupakan anak perempuan RT, mengatakan ia sudah melihat kakak dan ibunya berhubungan suami istri sebanyak tiga kali.

Akibatnya, anak perempuan RT merasa trauma.

"Sesuai keterangan anak perempuan korban bahwa dia sudah menyaksikan tiga kali ibu dan kakaknya berhubungan badan," terang Elia, Senin, dikutip dari Kompas.com.

"Memang anaknya yang perempuan sangat terpukul dengan peristiwa ini. Dia trauma," imbuh dia.

• VIDEO Ratusan Bendaharawan se-Kabupaten Sarolangun Jalani Tes Urine Mendadak

Pengakuan TP yang mengatakan ia dan ibu sama-sama berada dibawah pengaruh minuman keras, hanya sebuah kebohongan.

Elia menyebutkan TP dan RT melakukan hubungan terlarang itu karena suka sama suka.

"Jadi, pernyataan mereka bahwa melakukan saat mabuk, itu hanya mencari alasan pembenaran," ungkapnya.

Diketahui, hubungan terlarang antara TP dan RT terbongkar pada Minggu (19/7/2020) malam.

• Di Jambi Hilal Dipantau di Hotel 02 Weston, Sidang Isbat Idul Adha 2020 Digelar Selasa 21 Juli 2020

Suami RT Pasrah

Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas P3A, Camat Maesa dan Lurah setempat mendatangi Polsek Maesa mencari solusi dan jalan keluar atas masalah ini. Tampak terduga pelaku pria di tengah-tengah mereka, Senin (20/7/2020). (Tribun Manado / Christian Wayongkere)

• Update Terbunuhnya Yodi Prabowo, Kesaksian Ada Dua Pria Mencurigakan Sebelum Editor Metro Tewas

Masih mengutip Kompas.com, penyelidikan terhadap kasus inses TP dan RT tak akan dilanjutkan.

Pasalnya, Elia mengatakan pihaknya sudah ada kesepakatan dengan kecamatan wilayah TP dan RT tinggal.

Meski penyelidikan tak dilanjutkan, TP dan RT tak lagi bisa kembali ke rumah karena warga setempat enggan menerima mereka.

"Sudah ada kesepakatan dengan pihak pemerintah kecamatan, di mana ibu dan anaknya tidak bisa tinggal lagi di kampungnya itu," jelas Elia.

Camat wilayah tempat tinggal TP dan RT menjelaskan ada pilihan yang ditawarkan pada keduanya.

"Ada opsi yang ditawarkan, kebetulan pelaku laki-laki besar dan tumbuh di kampung halaman sang ayah."

"Begitu juga dengan pelaku perempuan ada keluarga di luar Bitung, nantinya akan berproses lebih lanjut," terang Camat Posumah, dilansir Tribun Manado.

Sementara itu, suami RT sekaligus ayah TP, menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pemerintah setempat dan pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan suami RT melalui sambungan telepon.

Diketahui, suami RT sedang melaut saat RT dan TP melakukan hubungan terlarang.

Ia baru akan pulang ke daratan pada Desember 2020 mendatang.

• Belum Kantongi Izin, SMAN 1 Bungo Belum Terapkan KBM Tatap Muka

"Perbuatan keduanya delik aduan, kalau tidak ada yang mengadu tidak bisa diproses."

"Suaminya menyerahkan sepenuhnya penanganan ini kepada pemerinah setempat dan kepolisian."

"Karena dia baru akan kembali dari melaut Desember 2020," tandas Elia.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Manado/Christian Wayongkere, Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hubungan Terlarang Ibu dan Anak di Bitung, Ngaku Dipengaruhi Miras hingga Kesaksian Anak Perempuan 

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti Editor: Garudea Prabawati

Berita Terkini