OPD, PDP dan OTG Sudah Dihapus, Pemerintah Ganti Dengan Istilah Yang Baru

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto

TRIBUNJAMBI.COM - Selama ini, penanganan kasus Covid-19 di Indonesia dikenal istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).

Sekarang, pemerintah mengganti istilah-istilah tersebut. 

Perubahan istilah tersebut melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Kepmen yang ditandatangani tanggal 13 Juli 2020 itu, Menkes Terawan Agus Putranto mengganti istilah ODP, PDP, dan OTG dengan sejumlah definisi baru.

Inilah Lembaga-lembaga Negara di Bawah Presiden, Apa Masuk Daftar Akan Dibubarkan?

Oknum di Bareskrim Terbitkan Surat Jalan Buron Djoko Tjandra, Komjen Listyo Minta Propam Mabes Usut

Lowongan Kerja Bursa Efek Indonesia untuk Lulusan S1 dan Fresh Graduate, Cek Peryaratannya

Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020), ODP berubah istilahnya menjadi Kontak Erat, PDP menjadi Kasus Suspek, dan OTG menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (Asimptomatik).

Berikut ini rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes:

1. Kasus Suspek
Adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Sebagai catatan, istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.

2. Kasus Probable

Adalah kasus suspek dengan ISPA Berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.

Mantan Pelatih Timnas Indonesia U-23 Ini Memilih Bergabung ke Partai Demokrat

VIDEO Warga SAD di Merangin Ditemukan Terbujur Kaku di Hutan Bersama Ular Sanca

Dijodohi Maia Estianty, Ariel Noah Salah Tingkah Usai Dapat Pelukan dari Maria Eka: Kamu Luar Biasa!

3. Kasus Konfirmasi

Adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time.

Halaman
123

Berita Terkini