Amien Rais dan Din Syamsuddin Datangi MK, Ajukan Gugatan UU Penanganan Covid-19

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua MPR Amien Rais

Keberadaan pasal tersebut dipandang pemohon berpotensi menjadikan kewenangan presiden absolut dan tak terbatas. Dalam petitumnya, Amien Rais dkk meminta supaya MK menyatakan pembentukan UU 2/2020 berikut 3 pasal di dalamnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amien Rais, Din Syamsuddin dan Edi Swasono Gugat UU Penanganan Covid-19 ke MK

Berita Terkini