Kasus Suap Ketuk Palu: Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Tanggapi Panggilan Penyidik KPK

Penulis: Dedy Nurdin
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (kiri), Wakil ketua DPRD Chumaidi Zaidi (tiga dari kiri), anggota DPRD Provinsi Jambi Muhammadiyah (kanan) disumpah saat sidang uang ketok palu APBD Provinsi Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terkait pemanggilan tiga tersangka mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap ketuk palu pengesahan RAPBD Tahun 2017-2018, beberapa diantaranya mengkonfirmasi telah mengetahui surat pemanggilan tersebut.

Indra Armendaris, penasehat hukum AR Syahbandar saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ia baru menerima konfirmasi terkait surat pemanggilan itu dari kliennya.

"Ya saya sudah dapat informasi itu, tapi surat di kirim ke pak Syahbandar jadi saya tidak tahu apa isinya," kata Indra dikonfirmasi awak media Selasa (16/6/2020).

Babak Baru Kasus Suap Ketuk Palu, Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Dipanggil KPK

Lelang Jambatan Sekda Provinsi Jambi Dilanjutkan 29 Juni 2020 dengan Sistem Online

Ini Nama Kandidat di Pilgub Jambi yang Ambil Formulir di DPW PAN Jambi

Namun terkait isi surat dari KPK itu ia megatakan belum mengetahuinya. Karna surat pemanggilan itu tidak dikirim via pengacara. Namun pihaknya akan kooperatif atas panggilan tersebut.

"Surat panggilan KPK dikirim via pengacara, mungkin dikirim langsung ke yang bersangkutan kalau ada panggilan dan beliau sehat tanpa halangan tentu akan hadir," katanya.

Sementara Herri Najib, penasehat hukim Cornelis Buston mengatakan belum tahu mengenai surat pemanggilan kliennya dari penyidik KPK.

Ia menyampaikan belum dapat memberi keterangan lebih jauh karena belum berkomunikasi dengan pria yang akrab disapa CB itu.

“Pasti atau tidaknya saya tidak tahu, yang jelas tadi beliau (Cornelis Buston) ada telpon saya untuk datang ke rumanhya,” katanya.

Berdasarkan rilis yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung merah putih KPK pada 23 Juni 2020 mendatang.

Aementara Tadjudin Hasan, Parlagutan dan Cekman akan diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tersangka pada 30 Juni 2020.

"KPK mengingatkan agar nama2 yang dipanggil dapat memenuhi panggilan kewajiban hukum tersebut, tentu dengan tetap mematuhi aturan protokol pencegahan penyebaran wabah Covid 19," kata Ali Fikri. (Dedy Nurdin)

Berita Terkini