Babak Baru Kasus Suap Ketuk Palu, Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Dipanggil KPK

Kasus dugaan suap ketuk palu pengesahan RAPBD tahun 2017-2018 memasuki babak baru.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Jaka HB
Cornelis Buston selaku mantan ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 dihadirkan kembali dalam perkara terdakwa Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi, pada Kamis (12/12). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan suap ketuk palu pengesahan RAPBD tahun 2017-2018 memasuki babak baru. Dalam waktu dekat penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik KPK sendiri telah menjadwalkan untuk pemeriksaan enam tersangka. Tiga diantaranya mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi priode tahun 2014-2019.

Hal ini dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima tribunjambi.com pada Selasa (16/6/2020).

Tiga tersangka yakni, Cornelis Buston mantan ketua DPRD Provinsi Jambi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Selasa (23/6/2020).

Heboh Jenazah Covid-19 di Surabaya Hanya Pakai Popok, Berikut Kronologi hingga Dalih Rumah Sakit

Imbas Pedagang Positif Covid-19, 5 Pasar di Temanggung Ditutup, Pedagang Setuju Ganjar Pranowo Lega

Kronologi Mantan Bendahara Demokrat Muhammad Nazaruddin Dapat Bebas Bersyarat dari Kemenkumham

Sementara Tadjudin Hasan mantan ketua Fraksi PKB, Parlagutan mantan ketua Fraksi PPP dan Cekman dari fraksi Restorasi Nurani dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (30/6/2020).

"Penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap beberapa anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 tersebut terkait perkara dugaan korupsi pengesahan RAPBD 2017-2018 untuk hadir tanggal 23 Juni 2020 atas nama tersangka CB (Cornelis Buston) dkk dan tanggal 30 Juni 2020 untuk tersangka TH (Tadjudin Hasan) dkk," kata Alu Fikri dalam rilisnya.

Keenam tersangka ini akan menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK, Ali Fikri juga mengingatkan agar para tersangka hadir dengan tetap memenuhi protokol pencegakan penyebaran Covid-19.

"KPK mengingatkan agar nama-nama yang dipanggil dapat memenuhi panggilan kewajiban hukum tersebut, tentu dengan tetap mematuhi aturan protokol pencegahan penyebaran wabah Covid-19," pungkasnya. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved