Kronologi Mantan Bendahara Demokrat Muhammad Nazaruddin Dapat Bebas Bersyarat dari Kemenkumham

Kabar terbaru datang dari Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapat bebas bersyarat.

Editor: Heri Prihartono
(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akan bersaksi dalam sidang perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar terbaru datang dari Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapat bebas bersyarat.

Muhammad Nazaruddin mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin itu keluar, Minggu (14/6/2020).

Ruben Onsu Terancam Dipenjara Gara-gara Melanggar Hal Ini, Pihak Benny Sujono: ‘Mikir Baik-baik!’

Aris mengatakan Nazaruddin selanjutnya akan menjalani Cuti Bebas Bersyarat sejak 14 Juni hingga 13 Agustus 2020.

"Dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," katanya.

Kemendagri Ingatkan Kepala Cairkan Dana Pilkada Jika Sudah Tanda Tangani NPHD

Untuk kronologi pembebasan bersayarat Nazaruddin, Aris menguraikan, pada Jumat (12/6/2020) pukul 08.50 WIB Nazaruddin terlebih dahulu dikeluarkan dari Sukamiskin untuk melaksanakan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB dengan didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas.

Kemudian pukul 09.15 WIB, Nazaruddin tiba di Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa dengan PK Bapas atas nama Budiana untuk di data/register.

Selanjutnya serah terima dengan pihak Bapas Bandung.

Pukul 10.15 WIB, lanjut Aris, kegiatan pembimbingan awal WBP di Bapas Bandung selesai.

Kemendagri Ingatkan Kepala Cairkan Dana Pilkada Jika Sudah Tanda Tangani NPHD

Selanjutnya Nazaruddin menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung.

"Pukul 10.40 WIB WBP atas bana Muhamad Nazaruddin Bin Latief (Alm) beserta 2 orang pengawal tiba kembali di Lapas Sukamiskin," jelas Aris.

Nazaruddin merupakan terpidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua kasus.

Pertama, dia terbukti menerima suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan.

Kedua, Nazaruddin juga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara kasus tersebut.

Total hukuman yang harus ia jalani sebanyak 13 tahun.

Nazaruddin sempat menjadi buronan KPK dan pada akhirnya ditangkap pada 2011 silam.
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved