Pilkada Serentak 2020

Kemendagri Ingatkan Kepala Cairkan Dana Pilkada Jika Sudah Tanda Tangani NPHD

Kementrian Dalam Negeri menyatakan, dana Pilkada yang sudah ditandatangani dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/FAUZAN
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dilaksanakan 9 Desember 2020. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kementrian Dalam Negeri menyatakan, dana Pilkada yang sudah ditandatangani dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dapat dicairkan, untuk kembali menggerakan tahapan Pilkada berikutnya.

Staf Khusus Kemendagri, Kastorius Sinaga memastikan semua daerah yang aka menyelenggarakan Pilkada Serentak akan kooperatif dalam pengalokasian dana tersebut.

Kementerian Dalam Negeri sendiri optimis menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.

Dalam sesi webinar yang diselenggarakan INews, Selasa (16/6/2020), Kemendagri mendapat pertanyaan terkait langkah Kemendagri jika ada kepala daerah yang tidak kooperatif dalam pengalokasian dana Pilkada.

KPU Akan Perpanjang Massa Kampanye Cakada di Media Massa, Elektronik Maupun Daring

BREAKING NEWS: Partai Golkar Nyatakan Dukung Gibran dan Boby Nasution di Pilkada 2020

Pengakuan Hotman Paris Sempat Nekat Akhiri Hidupnya dengan Minum Racun Nyamuk: Di Situ Saya Sadar

Kasto mengungkapkan, Kemendagri telah bekerja keras untuk rasionalisasi anggaran pelaksanaan pilkada bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Komisi II DPR bersama Ditjen Keuangan Daerah dan Kementerian Keuangan.

Ia memahami situasi pandemi Covid-19 menyebabkan banyak daerah mengalami kesulitan fiskal karena merosotnya pendapatan daerah.

Oleh karena itu, Kemendagri selalu mengadakan koordinasi yang terintegrasi di berbagai level di pemerintahan daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak

“Bahkan kita telah puluhan kali (melakukan) video conference dengan Sekda, SKPD yang mengelola keuangan daerah, Gubernur, Bupati, Walikota,” ungkapnya.

Kasto mengatakan secara umumnya daerah sebenarnya kooperatif, hanya saja beberapa koridor aturan untuk meyakinkan bahwa dana itu ada dan bisa disosialisasikan perlu pendampingan.

Menurutnya pada prinsipnya tidak ada daerah yang tidak kooperatif, tapi banyak rambu dan pos yang masih harus dioptimalkan lebih dulu dan butuh dibimbing untuk dipecahkan persoalan-persoalan yang mungkin terjadi.

“Karena kita tau daerah-daerah tidak semua status Covid-nya sama, ada yang merah, kuning, hijau,” ujarnya.

Bahagianya Bos Garuda Indonesia Lantaran Pemerintah Bolehkan Maskai Naikkan Tarif: Senang Sekali!

Ashanty Bagikan Kabar Duka, Sosok Pria yang Berjasa Dalam Hidupnya Meninggal Dunia

Cerita Memilukan Gadis Muda Ini Jadi Tempat Pelampiasan Ayah Kandung, Disetubuhi Saat Pelaku Mabuk

Berbagai pendampingan teknis untuk menurunkan anggaran agar lebih efisien dan fleksibel, namun tetap mempertahankan aspek kesehatan dan kualitas demokrasi menurutnya itu juga harus dilakukan.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Kemendagri Soal Kepala Daerah yang Tidak Kooperatif dalam Alokasi Dana Pilkada

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved