Pilkada Serentak 2020
KPU Akan Perpanjang Massa Kampanye Cakada di Media Massa, Elektronik Maupun Daring
Akibat Pandemi Covid-19, hari pencoblosan untuk pilkada serentak, dilaksanakan 9 Desember 2020
TRIBUNJAMBI.COM - Akibat Pandemi Covid-19, hari pencoblosan untuk pilkada serentak, dilaksanakan 9 Desember 2020. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Adapun tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) juga membahas tentang kampanye bagi para kandidat calon kepala daerah.
Salah satu yang sedang dibahas KPU ialah rencana memperpanjang durasi waktu kampanye calon kepala daerah (cakada) di media massa, baik elektronik maupun daring.
• BREAKING NEWS: Partai Golkar Nyatakan Dukung Gibran dan Boby Nasution di Pilkada 2020
• Bagaimana Nasib Anak Jokowi dan Menantunya Apakah Diusung Partai Gerindra? Tunggu Awal Juli Nanti
• UDPATE 16 Juni 2020, Hari Ini Bertambah 1.106, Total 40.400 Kasus Covid-19 di Indonesia
"Kami juga sedang memikirkan kampanye melalui media online, media elektronik baik media sosial, televisi, radio, media penyiaran itu yang akan kami tambah durasinya. Fekuensinya itu sedang dalam pembicaraan kami," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi virtual yang digelar Selasa (16/6/2020).
Menurut Arief, rencana ini muncul sebagai konsekuensi dari terbatasnya metode kampanye Pilkada 2020, terutama yang berkaitan dengan pengumpulan massa. Misalnya kampanye pertemuan terbuka dan rapat umum.
Kedua metode tersebut rencananya akan dibatasi oleh KPU, mengingat tahapan Pilkada kali ini digelar di situasi pandemi Covid-19.
"Sebagai konsekuensi mengurangi pertemuan-pertemuan kampanye yang langsung melakukan pertemuan fisik," ujar Arief.

Menurut Arief, meski Pilkada digelar di situasi pandemi, pihaknya tidak mungkin meniadakan kampanye metode pertemuan terbuka dan rapat umum. Sebab, metode itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hanya saja, lanjut Arief, KPU akan memberlakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, supaya kampanye tidak menjadi media penyebaran virus. Namun demikian, hal itu masih menjadi pembahasan KPU hingga saat ini.
"Nanti secara detail kami akan atur ya. Mungkin dalam Peraturan KPU atau yang sangat detail di lapangan mungkin dengan juknis (petunjuk teknis) yang akan dikeluarkan oleh KPU," ujar Arief.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Berencana Perpanjang Durasi Kampanye Pilkada di Media Massa"