TRIBUNJAMBI.COM – Gegara wabah virus corona, sejumlah daerah di Indonesia ada yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyiapkan dua cara mencairkan klaim jaminan hari tua (JHT).
Seperti diketahui pandemi Covid-19 membuat sejumlah wilayah melakukan pembatasan perjalanan maupun jam operasional kantor.
• Hutan Ini Penuh Karya Seni dan Menolong, Bagaimana Ceritanya?
• Terminal Sijenjang di Kota Jambi Dalam Waktu Dekat Kembali Dioperasikan
• 6 Aktor Ganteng Ini Miliki Istri Keturunan Blasteran, Mulai dari Baim Wong hingga Chicco Jericko
Dalam email dari badan publik yang menjalankan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) itu terdapat dua cara pencairan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Cara pertama dilakukan secara daring yakni tanpa kontak fisik.
Sementara cara kedua, yakni datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan pendaftaran antrean online.
Dikutip tribunjambi.com dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di tengah meningkatnya orang dalam pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) akibat terinfeksi virus corona atau Covid-19?
Berikut tiga tahap pencairan JHT BP Jamsostek yang harus dipenuhi.
Selain itu ada cara pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP) seperti dilansir Bisnis.com, Kamis (2/4/2020).
Mengurus Nomor Antrean Secara Online
Untuk mengurangi kontak fisik, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menerapkan sistem antrean secara online.
Antrean online ini diberlakukan baik untuk peserta yang akan melakukan pencairan secara digital ataupun yang harus datang ke kantor BP Jamsostek.
Klaim untuk mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.
Peserta akan diminta mengupload tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT di BP Jamsostek.
Selanjutnya akan ditentukan dalam dua cara apakah proses secara online atau harus ke kantor cabang BP Jamsostek yang dipilih.
• Tetap Nekat Pakai Merek Geprek Bensu Tanpa Izin, Ruben Onsu Bisa Dipidanakan
• Jual Rp100 Ribu Perlembar Foto Tanpa Busana Korbannya, Ini Kronologi Oknum Guru Potret 25 Gadis Muda
• Bila Ditemukan, 4 Negara Eropa Ini Sudah Siap dan Sepakat Beli 300 Juta Dosis Vaksin Covid-19
Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
Pencairan Secara Online
Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan pada 2020 secara online maka terlebih dahulu peserta melakuan pendaftaran antrean melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.
Setelah data yang diisi valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.
Dalam badan email dilampirkan dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU. Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK).
Juga salinan Verklaring atau seurat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, sainan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.
Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon.
Peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
Pencairan Klaim JHT Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Bagi Peserta yang gagal mengirim dokumen melalui email, maka klaim JHT dilakukan dengan datang ke kantor BP Jamsostek.
Kedatangan disesuaikan dengan tanggal dan jam yang diperoleh dari layanan antrean online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.
Petugas akan memeriksa suhu tubuh peserta sebelum masuk ke dalam kantor BP Jamsostek dalam mencairkan JHT.
Saat suhu tubuh pasien di atas 37,5 derajat celcius maka peserta tidak diperkenankan melanjutkan proses pencairan klaim.
Sedangkan bagi peserta yang suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan proses pencairan.
• CARA Daftar Kartu Prakerja Via Situs Resmi www.prakerja.go.id Ikuti Langkah-Langkah Mendaftarnya
• Pandemi Covid-19, LKP di Jambi Kursus Pelatihan secara Daring, Kita Mau Daftar Cukup dari Rumah Saja
• Susah-Susah Disamarkan, Tapi Ketahuan Juga Identitas Putri Presiden Tiongkok Ini, Ini Faktanya
Petugas akan memanggil sesuai nomor antrean. Selajutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas yang dibawa.
Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), Salinan Verklaring atau seurat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, sainan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, peserta diminta memasukan seluruh berkas ke dalam amplop dan memasukan ke dalam drop box yang disediakan.
Selanjutnya peserta akan mendapatkan pemberitahuan secara digital melalui Whastaap, email, SMS, atau telepon mengenai status klaim yang diajukan.
Selanjutnya, peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
Cara Pencairan Klaim JKK, JKm dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Sementara untuk jaminan lainnya, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan.
Bagi divisi sumber daya manusia perusahaan yang ingin melakukan pengurusan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka berkas yang dibutuhkan dikirimkan ke kentor cabang BP Jamsostek yang melayani dengan berkas yang dibutuhkan.
• Pernah Alami Mimpi Melihat Ikan? Ini 6 Arti Mimpi Itu, Ada yang Identik dengan Pertanda Baik & Buruk
• Pria Ini Hasil Rapid Test Reaktif Hamil, Keluarga Marah-marah Minta Petugas Medis Jangan Main-main
• Terkendala SDM, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Belum Ada Rumah Potong Hewan
Pada program Jaminan Kematian (JKm), ahli waris datang ke kantor BP Jamsostek.
Setelah mengisi seluruh dokumen yang dibutuhkan, berkas diletakan ke dalam kotak berkas (dropbox) yang sudah disediakan.
Sedangkan untuk pengajuan klaim Jaminan Pensiun (JP) maka peserta atau ahli waris harus datang ke kantor BP Jamsostek.
Selanjutnya dokumen yang dibutuhkan akan diletekkan ke dalam dropbox yang tersedia. Sementera bagi penerima manfaat JP, petugas akan melalukan video call secara berkala dengan penerima manfaat.
(Eko Prasetyo/tribunjambi.com)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: