TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Ratusan Aparatur Sipil Negaran (ASN) di Kabupaten Sarolangun memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada tahun 2020 ini.
Dari ratusan orang yang bakal pensiun ini, ada juga yang sudah mengajukan pensiun dini atau Atas Permintaan Sendiri (APS).
Kurang lebih ada sekitar 152 ASN yang akan pensiun, karena sudah masuk batas usia pensiun. Namun baru sekitar 142 baru mengajukan pensiunnya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun, melalui Kabid IPK Erri Heri Wibawa mengaku jika pada masa pensiun ini harus memiliki ketentuan. Jika mereka yang memasuki batas usia pensiun rata-rata berumur 45 - 55 tahun.
• Korban Pelecehan di Muarojambi Lapor Polisi, Pelaku Diduga Kakek 70 Tahun
• VIDEO MENGERIKAN! Detik-detik Longsor di Norwegia Seret 1 Kampung Hingga ke Laut
"Jadi PNS ini akan pensiun jika sudah berumur 58 tahun, jadi itu yang dimaksud memasuki batas usia pensiun (BUP)," katanya.
Adapun dari 152 PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), ada juga PNS yang mengajukan pensiunnya atas permintaan sendiri dan berbagai macam alasan.
"3 orang, dia minta pensiun atas permintaan sendiri, karena belum memasuki batas usia pensiun," ujarnya.
Dari total ratusan ASN yang memasuki BUP itu, terdapat berbagai macam jabatan, mulai dari pejabat eselon II, pejabat eselon III dan pejabat eselon IV serta pegawai staf yang akan pensiun.
"Dari 152 itu, eselon II ada dua orang itu Kepala dinas DP3A dan BPPRD, 5 pejabat eselon III dan 20 pejabat eselon IV yg akan pensiun dan lainnya staf," katanya. (Yan)