Tapera

Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera Diikuti Pemotongan Lainnya, Begini Simulasi Penghitungannya

Editor: Jaka Hendra Baittri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Perumahan

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi yang merencanakan beli rumah tapi masih belum terealisasi, kini ada TAPERA (Tabungan perumahan rakyat).

Gaji karyawan akan kembali dipangkas untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) usai Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Sebelum Tapera, gaji karyawan telah dipangkas untuk beragam iuran, seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan pensiun.

Korea Utara Kirim Ancaman ke Negara Tetangga, Mulai Rencanakan agar Korea Selatan Menderita

Seminggu Sekolah Langsung Ada yang Positif, Ini Kebijakan yang Langsung Diambil

Selain itu tentu saja ada PPh 21. Adapun besaran pembayaran akan tergantung dari besaran gaji.

Semakin besar gaji, semakin besar pula pemangkasan iuran-iuran tersebut.

Berikut ini simulasi perhitungannya bagi pekerja penerima upah (PPU) Rp 5 juta/bulan dengan status lajang alias belum menikah dan atau tidak punya anak.

Tapera Untuk iuran Tapera, gaji karyawan akan terpotong sebesar 2,5 persen dari total pemotongan 3 persen.

Adapun 0,5 persen sisanya akan ditanggung oleh pemberi kerja. Jika seseorang bergaji Rp 5 juta per bulan, maka gaji tersebut akan terpotong Rp 125.000 per bulan untuk iuran Tapera.

Sering Ada yang Masak di Dapur Rumah Besar Ini, Pas Dijual Gratis Malah Banyak yang Menolak

Terbaru, Hasil Tes Covid-19 di Liga Inggris Nol Kasus, Liga Premier Segera Bergulir Tanpa Penonton

Selanjutnya, gaji akan dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan karena kepesertaan BPJS sifatnya wajib.

Dasar pemungutan iuran karyawan swasta untuk kepesertaan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran yang ditetapkan untuk asuransi kesehatan ini adalah sebesar 5 persen, dengan rincian 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan.

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Mahasiswa Ajukan Gugatan Terhadap UU Mahkamah Agung

Jika karyawan bergaji Rp 5 juta, maka untuk iuran BPJS Kesehatan nominal yang dipangkas adalah Rp 50.000.

Iuran tersebut mencakup untuk 5 orang anggota keluarga, yakni karyawan (suami), istri, dan 3 anak.

Iuran akan ditambahkan 1 persen per orang jika ada penambahan anggota keluarga.

Jaminan Hari Tua merupakan iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Halaman
12

Berita Terkini