Mantan Kades Bukit Talang Mas Kabupaten Sarolangun Dihukum Lima Tahun Penjara

Penulis: Dedy Nurdin
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidangan online.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi menetapkan Yudiono, mantan Kepala Desa Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun bersalah dalam kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun 2015 dan 2016.

Putusan pengadilan ini dibacakan oleh hakim pengadilan tipikor Jambi yang diketuai Victor Togi Romahurba pada persidangan yang berlangsung Kamis (4/6/2020) kemarin.

Sidang yang digelar secara daring itu diikuti terdakwa dari lapas Sarolangun, begitu juga dengan jaksa penuntut Kejari Sarolangun yang juga mengikuti peraidangan dari sambungan video teleconfrence.

Ratusan Pelanggan PDAM Tirta Batanghari Diputus

Kakek 70 Tahun di Jaluko Dikabarkan Cabuli Delapan Remaja Tanggung, Polisi Belum Dapat Laporan

Update Perkembangan Kasus Covid-19 Provinsi Jambi, Angka Pasien Positif Tidak Berubah

Pada putusan majelis hakim yang dimuat di situs Pengadilan Negeri Jambi, Yudiono bin Suyono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun serta denda sejumlah 200 juta rupiah yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 386.592.000,00. Paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

jika tidak dibayar oleh terdakwa maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan.

Denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Serta uang pengganti senilai Rp 402.592.000.

Berita Terkini