TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI - Kayu yang diduga ilegal logging hasil tangkapan Polda Jambi, terlihat berada di sebuah shawmil yang berada di pinggir Jalan Lintas Timur, tepatnya di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jumat (5/6/2020).
Sejumlah tumpukan kayu tersebut diantaranya merupakan jenis kayu racok campur, yang sudah dipasangi garis polisi, dan menumpuk di dalam pabrik pengolahan kayu balok tersebut.
Nurdin, satu diantara penjaga shawmil ketika ditemui mengatakan bahwa kayu tersebut merupakan hasil tangkapan Polda Jambi yang dititipkan sejak malam lebaran Idul Fitri 1441 H 2020 lalu.
Menurutnya kayu-kayu yang dititipkan itu diangkut dua mobil tronton yang dititipkan di shawmil tersebut pada malam lebaran.
• Pelaku Ilegal Logging di Tebo, Nekat Bawa Kayu Pakai Dokumen Bekas
• Akan Dikirim ke Sumatera Utara, Dua Truk Bermuatan Kayu Ilegal Tertangkap Ditreskrimsus Polda Jambi
"Ini bukan kayu kita, hanya dititip malam lebaran kemarin. Katanya kayu ini bermasalah dengan dokumennya," jelasnya Nurdin.
Sementara itu Hairul, pengusaha kayu saat ditanya mengaku belum mengetahui kapan kayu-kayu tersebut akan diambil oleh pihak yang menitipkan.
"Kayu ini dititip di sini karena lokasi kita cukup luas dan berada di pinggir jalan, kalau kapan mau di ambil kita juga belum tau bang," sebutnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa Ia hanya pengusaha kayu yang mengolah kayu dan bukan pemilik dari shawmil.
"Kalau saya hanya pengusaha pengolahan kayu di sini, bukan yang punya shawmil. Kalau kayu saya lewat jalur air bang, dari Kabupaten Batanghari lewat sungai, tidak lewat darat, dan dokumen kita jelas makanya aman" tutupnya. (Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin)