Akan Dikirim ke Sumatera Utara, Dua Truk Bermuatan Kayu Ilegal Tertangkap Ditreskrimsus Polda Jambi
Personel Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan dua unit mobil truk bermuatan kayu bulat (log), yang diduga merupakan hasil pembalakan liar.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Personel Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan dua unit mobil truk bermuatan kayu bulat (log), yang diduga merupakan hasil pembalakan liar atau illegal logging dari hutan di Provinsi Jambi pada Minggu (17/5) di Kecamatan Tembesi dan Kecamatan Mersam, Jambi.
Rencananya, kayu jenis rimba campuran berbentuk Log (bulat) dengan jumlah kubikasi lebih kurang 46 meter kubik tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Sumatera Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi, akan adanya truk pengangkut yang akan melintasi di Kecamatan Tembesi dan Kecamatan Mersam.
"Kita langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran sepanjang jalan lintas," kata Edi pada Senin (18/5) pagi.
• Banyak Makan Korban, Begini Aksi Reza Cabuli Lima Teman Perempuannya
• Jumlah Angkatan Kerja di Jambi Bertambah 34 Ribu Orang, Pengangguran Ikut Naik
• Idul Fitri, Seratusan Narapidana Khusus di Lapas Jambi Dapat Remisi
Dengan dibantu anggota Polsek Mersam, tim Direskrimum Polda Jambi melakukan patroli dan berhasil memberhetikan mobil dengan nomor polisi BK 8561 FM dan BK 9903 FM, setelah diperiksa, petugas berhasil menemukan kayu yang diduga ilegal.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan tahap awal di Polsek Mersam, selanjutnya sopir dan mobil yang mengangkut kayu kita bawa menuju Polda Jambi untuk proses lebih lanjut," imbuh Edi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan dua orang pengemudi mobil truk berinsial JP dan S.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Edi, nama yang ada dalam dokumen kayu terlampir berinisial S.
Atas perbuatan itu kedua sopir tersebut akan dikenakan pasal 88 ayat 1 a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Saat ini untuk barang bukti kita amankan," tutup Edi.