TRIBUNJAMBI.COM - Di tengah pandemi ini, pemerintah Indonesia telah mematangkan rencana program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pasalnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.
Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
• Terungkap Penyebab Hendri 5000 Meninggal Dunia, Begini Kondisinya saat Tiba di RSUD
• Tak Gubris Larangan AS, Rusia Nyatakan Siap Pasok Kebutuhan Persenjataan Indonesia, Termasuk Su-35
• Hendri 5000 Dikabarkan Meninggal Serangan Jantung, Begini Penjelasan Pihak RSUD Raden Mattaher
Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.
PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.
Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.
Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.
Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.
Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera). Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
• Pilih Berdmai dengan Elza Syarief, Melaney Ricardo Diledekin Nikita Mirzani, Kenapa Ya?
• Setelah Dimakamkan, Warga Baru Tahu Almarhum Ternyata Positif Virus Corona, Warga Isolasi Mandiri
• Siapa Sebenarnya Hendri 5000, Orang Terpopuler di Pemprov Jambi Kena Serangan Jantung
• VIDEO: Bangunan Kios di Talang Banjar Dibongkar Paksa
"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).
BP Tapera sendiri sebenarnya bukan lembaga baru.
Institusi ini sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
• Toyota Fortuner 2020 Resmi Meluncur, Ini Kejutan yang Disiapkan Toyota
• Paypal, Calon Alat Pembayaran Baru Gojek, Bagaimana Cara Kerjanya? Bisa Dipakai Internasional
• Batal Berangkat Haji, CJH Tanjabbar Bisa Meminta Uang Pelunasan Haji Dikembalikan
Dengan nomenkelatur baru, BP Tapera kini tak hanya menjadi pemungut iuran bagi PNS, namun bakal mengelola dana dari iuran pekerja yang berasal dari BUMN, BUMD, TNI dan Polri, perusahaan swasta, dan peserta mandiri.
Dana bisa diambil setelah pensiun
Sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.