Berita Sarolangun

Pelaku Pencurian Fuso di Sarolangun Berhasil Diringkus Polisi, Ternyata Warga Sumatera Selatan

Penulis: Wahyu Herliyanto
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sarolangun saat press rilis kasus pencurian fuso

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pelaku pencurian mobil tronton fuso di Kabupaten Sarolangun akhirnya terciduk.

Pelaku berusaha mengkamuflase truk curian itu, untuk menghilangkan jejak sehingga tidak mirip dengan kendaraan aslinya.

Hasil kejahatan pelaku itu langsung dibawanya ke daerah Sumatera Selatan untuk dijual secara tidak utuh.

Minimalisir Turun ke Lapangan, Timses Mulyani Siregar Manfaatkan Medsos untuk Sosialisasi

Diancam Dibunuh, Seorang Pelajar di Palembang Jadi Korban Pemerkosaan sang Kakek

Drakor VIP Tayang Perdana di Trans TV Kamis (4/6), Seputar Perselingkuhan Lingkungan Kerja

Namun usahanya yang baru satu kali dilakukan itu terlambat dan polisi berhasil meringkus pelaku penucurian bernama Rudi (36) warga Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

Kejadian ini dialami oleh sopir truk pengangkut sepeda motor warga Siliwangi, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Sebelumnya, pada 17 April 2020 memarkirkan truk tersebut di samping SPBU Singkut. Setelah itu ia pulang ke rumahnya tak jauh dari SPBU tersebut. Dan pada dua hari sekali, ia kembali ke SPBU untuk memanaskan mobil. Hingga 7 Mei 2020 mobil itu sudah tidak ada lagi.

Sang sopir Irwan (46) juga sudah mencarinya keliling seputaran singkut namun tidak membuahkan hasil.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih 250 juta," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto. Rabu (3/6/2020).

Setelah beberapa minggu dilakukan penyelidikan, informasi terakhir keberadaan pelaku pencurian ada di daerah Sumatera Selatan.

Diketahui tim reskrim Polres Sarolangun bahwa pelaku bernama Rudi.

Selanjutnya pada hari Jumat, 29 Mei 2020 sekira pukul 13.00 WIB, tim opsnal satreskrim Polres Sarolangun mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel.

Atas informasi tersebut kemudian tim langsung bergerak menuju rumah pelaku. Sesampainya di rumah pelaku tim langsung menangkap dan mengamankan pelaku.

"Pada saat itu pelaku sedang duduk di depan rumahnya selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pelawan Singkut," katanya.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui bahwa ia telah mencuri mobil truk Fuso tersebut bersama rekannya yang bernama Taufik.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan pelaku maka tim opsnal satreskrim Polres Sarolangun dan Polsek pelawan Singkut melakukan pencarian terhadap mobil truk Fuso yang dicuri oleh pelaku ke Palembang. Setelah dilakukan pencarian mobil tersebut ditemukan dalam keadaan tidak utuh lagi.

"Mobil akan dijualnya lagi, karena bak mobil tersebut sudah dipreteli dan TNKB sudah diganti dengan no seri palembang," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Berita Terkini