Berita Nasional

Umat Muslim Wajib Tahu! Ini Poin Lengkap Fatwa MUI tentang Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H.M Asrorun Ni'am saat konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:

Ketentuan hukum

1. Salat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Salat Idul Fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Salat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.

4. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

Ketentuan salat Idul Fitri di kawasan Covid-19

1. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:

a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

Dampak Covid-19. Jamaah Singapura Gagal Berangkat Haji Tahun Ini, Bagaimana Dengan Indonesia?

Nonton Live Streaming Bundesliga Jerman Malam Ini, Leipzig vs Freiburg di Mola TV, Akses via HP Anda

2. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.

3. Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

(Tribunnews.com/Mohay)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Jelaskan Pihak Mana yang Bisa Menentukan Salat Idul Fitri Dapat Diselenggarakan atau Tidak


Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Poin Lengkap Fatwa MUI tentang Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Berita Terkini