Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Perbolehkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan" dan "Segera Cair, Ini Besaran THR PNS di Lebaran Tahun Ini"
• Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Klaim JHT - Online, Langsung atau Mau e-KTP Reader? Dokumen Ini
• Promo JSM dari Alfamart Terbaru Periode 8-10 Mei 2020, Bertabur Diskon di Ujung Pekan!
• PROMO JSM Indomaret Terbaru Mulai 8 Mei 2020, Promo Weekend Tawarkan Beragam Diskon Heboh
• Katalog Promo Alfamart dan Indomaret Sabtu 9 Mei 2020, Banyak Promo Menarik Jelang Lebaran 2020