Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Klaim JHT - Online, Langsung atau Mau e-KTP Reader? Dokumen Ini
Akibat pandemi covid-19, banyak masyarakat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Adanya kasus PHK ini biasanya mendorong mereka untuk mencairkan
TRIBUNJAMBI.COM - Akibat pandemi covid-19, banyak masyarakat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adanya kasus PHK ini biasanya mendorong mereka untuk mencairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Badan publik di bawah payung Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itu, menyiapkan dua cara pencairan klaim jaminan hari tua (JHT).

Berikut tata cara lengkapnya dirangkum TribunJakarta:
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ini sederet dokumen yang harus disiapkan baik asli maupun hasil scan/ foto copy-nya adalah:
• Roy Kiyoshi Pakai Obat Penenang, Polisi Bakal Periksa Dokter yang Beri Resep untuk Beli Online
• VIDEO Luapan Sungai Batanghari Genangi Pemukiman Warga Sekernan, BPBD Minta Waspada
1. Kartu Peserta Jamsostek
2. KTP Peserta
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan dari Tempat Kerja
5. Buku Rekening Bank
6. Foto Diri
7. Formulir Pengajuan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)
8. Kartu NPWP
Setelah semua dokumen siap, peserta dapat mengambil antrean secara online, tanpa harus datang ke kantor Jamsostek.
Nomor antrean online bisa diambil di laman Jamsostek yakni bpjsketenagakerjaan.go.id.