THR ASN Cair Minggu ke-2 Mei 2020 - 12 Golongan Ini Dipastikan Tak Dapat THR, Termasuk Anggota DPRD

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS, TNI dan Polri yang rencananya dibagikan pekan ke-2 Mei 2020, Kementerian Keuangan merilis daftar yang tidak mendapatkan.

Tidak adanya THR untuk mereka sebagai bentuk penghematan anggaran belanja pemerintah untuk bisa menyokong pembiayaan Covid-19.

Dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020 golongan yang tidak mendapatkan THR ini di antaranya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan hakim ad hoc.

Ilustrasi (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Berikut daftar PNS yang tidak dapat THR dikutip dari kontan.co.id (grup Tribunjambi.com) :

1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil Menteri

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

5. Dewan Pengawas BLU.

6. Dewan Pengawas LPP.

7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Halaman
1234

Berita Terkini