Ditangkap Saat Menunggu Pembeli, Warga Muaro Jambi Divonis 6 Tahun Penjara Karena Sabu

Penulis: Dedy Nurdin
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi paket sabu

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Didik Kurniawan warga Dusun Mukti Sari, Desa Pondok Meja Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi kini harus mendekam di penjara karena terbukti melakujan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis Sabu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Di persidangan Selasa (28/4/2020) kemarin, majelis hakim yang diketuai Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun.

Harga Bawang Merah di Pasar Sengeti Naik Rp 18 Ribu, Diduga Imbas Pandemi Corona

Antisipasi Situasi Terburuk, Pemkot Jambi Latih Relawan Tangani Jenazah Covid-19

VIDEO Kemenag Siapkan 20 Serial Video Manasik Haji Online Ditengah Pandemi Covid-19

Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda senilai 800 juta rupiah, subsidair empat bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," kata ketua majelis hakim membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejari Jambi yakni tujuh tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair empat bulan penjara.

Didik ditangkap saat sedang menunggu calon pembeli di kawasan Kota Baru, Kota Jambi pada November 2019 lalu. Setelah polisi melakukan penggeledahan ditemukan dia paket kecil narkotika jenis sabu seberat tiga gram di dalam tas hitam milik terdakwa. (Dedy Nurdin)

Berita Terkini