39 Napi di Lapas Kelas IIA Jambi Dibebaskan Melalui Asimilasi, Dua Napi Kembali Beraksi

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Lapas Kelas IIA Jambi tertunda

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI– Sejak dikeluarkannya 39 Narapidana (napi) dari Lapas Kelas IIA Jambi pada Rabu (1/4/2020) lalu, melalui program asimilasi Kemenhumkam, terkait penanganan Covid-19, dua diantaranya tertangkap kembali beraksi.

Yakni, Ardiyansyah (31) warga Jalan lingkar Selatan, Rt 12, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah.

Tidak sampai dua pekan dibebaskan, Ardiansyah terpaksa dibekuk oleh Kepolisian Sektor Jelutung, setelah kembali nekat melakukan aksi pencurian pada Senin (13/4/2020) lalu, di sebuah rumah di kawasan Lorong Teladan, Rt 031, Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi.

Tidak hanya itu, Kanit Reskrim Polsek Jelutung mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, ternyata Ardianyasayah telak beraksi hingga 4 kali dan dengan kasus yang serupa.

230 Kali Kebakaran di Kota Jambi Sebabkan Kerugian hingga Rp 27,5 Miliar, Tahun 2018 Paling Parah

Status Zona Merah Kota Jambi Jadi Perdebatan, Johansyah: Sudah Disampaikan ke Jubir Covid-19

80 Orang Terkait Klaster Gowa di Jambi Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya

"Setelah kita periksa, ternyata, pelaku ini sudah 4 kali beraksi. Namun yang membuat laporan itu hanya satu korban," kata Fajar, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Mustakim, yang turut mendapat kesempatan asimilasi juga terpaksa diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Telanai pada Kamis (2/4/2020) lalu karena kembali melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kos, di kawasan Jalan Empuh Gandring, Solok Sipin, Kota Jambi.

Tidak hanya itu, bagian kaki Mustakim juga terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melarikan diri saat akan diamankan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Jambi, Agus Yusuf Nugroho mengatakan, dalam kebijakan program asimilasi tersebut, pihaknya akan tetap bekerjasama dengan lembaga masyarakat dimana narapidana itu tinggal.

Dia menambahkan, dan pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan kejaksaan setempat dalam melakukan pengawasan terhadap napi yang mendapat hak asimilasi.

"Untuk warga binaan yang mendapatkan asimilasi, kita larang keras untuk keluar rumah, jika memang tak ada kepentingan yang mendesak. Akan ada yang selalu memantau mereka dari rumahnya masing-masing," kata Agus pada Senin (27/4) sore.

"Selain itu tiap lapas yang memberi hal asimilasi kepada warga binaanya, akan di pantai setiap minggunya untuk melakukan pemeriksaan psikologi," imbuh Agus.

Dia menambahkan, Semua aktivitas para napi yang mendapat hak asimilasi tidak akan lepas dari pemantauan.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, jika memang nantinya para narapidana yang mendapatkan hak asimilasi tersebut kembali berulah, maka Kemenkum dan HAM akan mengambil tindakan tegas dan akan mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Bisa asimilasinya yang dicabut atau bahkan bisa mendapat hukuman tambahan, dan nanti disesuaikan," terang Agus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak kepolisian akan tetap memperketat pengamanan di wilayah masing-masing. Meski Polri juga dilibatkan dalam penanganan Covid-19, tapi pengamanan masyarakat tetap jalan.

Dia juga mengimbau, agar masyarakat menjadi polisi bagi diri sendiri.

"Artinya, lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap sekitar. Tidak menggunakan perhiasan mencolok, yang bisa mengundang aksi kejahatan," kata Kuswahyudi.

Berita Terkini