Ramadan 2020

Sudah Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu? Begini Cara Lunasinya di Ramadhan Ini, Wajib Hukumnya

Penulis: Andreas Eko Prasetyo
Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Membayar utang puasa Ramadhan

Terkait urutan ini, Rasulullah SAW membolehkan keduanya.

قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ

"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)

Bacaan Niat

Dikutip dari dalamislam.com, berikut bacaan niat mengganti puasa ramadan.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU SHOUMA GHODIN ‘AN QADAA’IN FARDHO ROMADHOONA LILLAHI TA’ALAA

"Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."

Fidyah

Bagi orang-orang tertentu yang tidak bisa membayar puasa dengan berpuasa di hari lain, dapat membayarnya dengan fidyah.

Dikutip dari risalahislam.com, berikut adalah penjelasannya.

Sukses Tangani Perkara Revitalisasi Asrama Haji, Polda Jambi Dapat Apresiasi dari KPK

Peringatan Dini Cuaca Provinsi Jambi 24-26 April 2020, Ini Wilayah yang Potensi Hujan Disertai Petir

Ilham Kembali Berulah Setelah Dapat Asimilasi, Kini Terancam 7 Tahun Penjara 

Dituntut 1,5 Tahun, Lurah Tanjung Terdakwa Korupsi Dana Bansos Minta Keriganan Hukuman

Tak Semua Orang Tahu! Ini Cara Cepat Jadi Pilot Penerbang TNI AU dan Bisa Terbangkan Pesawat Tempur

Usianya Sudah 36 Tahun, Luna Maya Ngaku Bahagia meski Masih Jomblo: Berkah Itu Ada dalam Banyak Hal

Orang-orang yang Wajib Fidyah

Ada 3 golongan yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah, di antaranya lanjut usia (HR. Al-Bukhari), orang yang sakit (HR. An-Nasa'i), wanita hamil dan menyusui sehingga tak mampu berpuasa (HR. Abu Daud & Thabrani).

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Yang dimaksud dalam ayat QS. Al Baqarah: 184) tentang fidyah itu adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.

Jenis Fidyah

Berdasarkan pendapat beberapa ulama dari berbagai madzhab, diketahui bahwa fidyah diberikan dalam takaran satu porsi makanan pokok, plus dengan lauk-pauknya untuk makan orang miskin.

Halaman
123

Berita Terkini