Ilham Kembali Berulah Setelah Dapat Asimilasi, Kini Terancam 7 Tahun Penjara 

Ilham Mustakim alias Maringgit, seorang narapidana yang mendapat kesempatan menjalankan program asimilasi, kembali diamankan polisi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo
Ilham Mustakim alias Maringgit, seorang narapidana yang mendapat kesempatan menjalankan program asimilasi, kembali diamankan polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Ilham Mustakim alias Maringgit, seorang narapidana yang mendapat kesempatan menjalankan program asimilasi, kembali diamankan oleh Kepolisian Sektor, karena nekat melakukan pencurian, hingga  kini masih mendekam di sel tahanan Polsek Telanaipura.

Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika saat dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini, berkas perkara pelaku masih dalam proses tahap 1. Dia menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan ke sejumlah saksi, dan secepatnya akan masuk pada tahap 1 hingga masuk pada persidangan.

“Saat ini masih dalam tahap 1,  dan secepatnya akan kita selesaikan berkas perkara tersangka, dan semoga awal bulan ini sudah selesai,” kata Yumika, pada Jumat (24/4) sore.

Peringatan Dini Cuaca Provinsi Jambi 24-26 April 2020, Ini Wilayah yang Potensi Hujan Disertai Petir

Sukses Tangani Perkara Revitalisasi Asrama Haji, Polda Jambi Dapat Apresiasi dari KPK

Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan, Satpol PP Kota Jambi Akan Lakukan Razia Rutin

Diketahui, sebelumnya mustakim kembali diamankan polisi setelah nekat melakukan pencurian di kamar nomor 8 di Kosan Bunda Novita, yang berada di Jalam Empu Gandring, Rt 15, Kelurahan Solong Sipin,
Kecamatan Danau Sipin, Kamis (26/3) lalu.

Namun aksi nekat Ilham ini terekam oleh kamera CCTV kosan, hingga akhirnya Ilham berhasil diamankan oleh petugas dan terpaksa melumpuhkan kaki kanan Ilham, dengan timah panas karena berusah melarikan diri saat akan diamankan petugas.

Dari tangan tersangka, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 Hp, 1 cincin emas putih, 1 cincin emas kuning dan 1 baju kaos warna hitam dari tangan pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan
dengan paling lama kurungan penjara 7 tahun penjara.
 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved