Dituntut 1,5 Tahun, Lurah Tanjung Terdakwa Korupsi Dana Bansos Minta Keriganan Hukuman
Aswar Muda, mantan Lurah Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi mengajukan pembelaan dihadapan majelis hakim pengadilan tipikor Jambi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aswar Muda, mantan lurah Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi mengajukan pembelaan dihadapan majelis hakim pengadilan tipikor Jambi.
Nota pembelaan atau pledoi disampaikan terdakwa lewat penasehat hukumnya, Rita Anggraini pada persidangan Rabu (22/4/2020) kemarin.
Pada pembelaannya penasehat hukum terdakwa meminta agar majelis hakim memberi keringanan hukuman kepada terdakwa.
"Terhadap lamanya hukuman yang dituntut oleh jaksa, oleh karena itu meminta agar majelis hakim menjatuhi hukuman seringan-rigannya," kata Rita membacakan nota pembelaan.
• Ilham Kembali Berulah Setelah Dapat Asimilasi, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
• Peringatan Dini Cuaca Provinsi Jambi 24-26 April 2020, Ini Wilayah yang Potensi Hujan Disertai Petir
• Sukses Tangani Perkara Revitalisasi Asrama Haji, Polda Jambi Dapat Apresiasi dari KPK
Ia beralasan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa juga bersikap kooperatif di persidangan, "Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," katanya.
Atas permohonan ini, majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting akan bermusyawarah untuk memberikan putusan,"Putusan akan dibacakan dua minggu setelah ini," kata Hakim Erika sebelum menutup sidang.
Selaku mantan Lurah Tanjung, terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Tahun anggaran 2016.
Dimana anggaran tersebut bersumber dari Anggaran APBN Kementerian Sosial RI. Atas perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar 93 juta rupiah.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut Kejari Muaro Jambi menuntut agar majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Serta denda 50 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar 93 juta rupiah subsidair enam bulan kurungan. (Dedy Nurdin)
