4. Sanksi bagi yang nekat mudik
Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.
Menurut Budi, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.
5. Rencana tutup jalan tol
Terkait penutupan akses jalan tol, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian menegaskan hal itu harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
"Namun demikian, kalau ada arahan menutup tol, tentu nanti akan ada koordinasi dengan Menteri PUPR," kata Hedy menjawab Kompas.com.
Oleh karena itu, lanjut dia, Kementerian PUPR tetap akan menunggu keputusan resmi terkait arahan penutupan jalan tol, dan jalan nasional.
Hedy mengatakan, skenario operasionalisai jalan tol terkait pelarangan mudik Lebaran 2020, bukan pada penutupan akses, melainkan pelarangan terhadap kendaraan tertentu yang akan menggunakan tol, seperti kendaraan pribadi.
"Ya kita tunggu nanti keputusan operasionalnya seperti apa," tuntas Hedy.
Seperti diketahui, pelarangan mudik ini ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.
Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.
Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.
Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN. Pelarangan mudik Lebaran 2020 ini telah diantisipasi oleh Kementerian Perhubungan dengan rencana penerapan salah satu skenario yakni menutup akses jalan tol.