TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -Kabar terbaru jadwal kerja bagi apartur sipil negara atau ASN pemerintah pusat maupun daerah di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, memperpanjang kebijakan work from home (WFH).
Kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) ini diperpanjang hingga 13 Mei 2020.
Aturan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran MenPANRB No. 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas SE MenPANRB No.
19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
• 10 Hari Sebelum Lebaran THR PNS Sudah Cair, Segini Besarannya yang Diterima ASN, TNI dan Polri
• Pendemo di Israel Tetap Patuhi Social Distancing saat Tuntut PM Lengser, Bermasker & Jaga Jarak
• Warga Mestong yang Meninggal di RS Palembang Positif Covid-19, Fadhil: Keluarganya Bakal Rapid Test
Kerja dari rumah ditetapkan untuk semua instansi pemerintah pusat dan daerah guna menekan angka Covid-19 atau virus corona.
Waktu kerja dari rumah ASN menurut SE sebelumnya berakhir 21 April 2020.
"Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tingga bagi ASN... Diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," demikian surat edaran ditandatangani Tjahjo, Senin (20/4/2020).
Tjahjo menyatakan sistem kerja bagi wilayah yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mesti disesuaikan dengan SE No. 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
• Hasil Rapid Test Positif, Dua Warga Kumpeh Dilarikan ke RSUD Ahmad Ripin
• Gejala Baru Virus Corona, Ada Tanda Seperti Campak dan Muncul Lesi Keunguan di Sekitar Jari Kaki
Dalam SE tersebut ASN diwajibkan bekerja di rumah. Pegawai yang bertugas di kantor harus berjumlah seminimal mungkin selama wabah corona.
Namun Tjahjo menekankan kementerian, lembaga dan daerah harus memastikan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Tjahjo menambahkan pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah ini akan dievaluasi setiap dua pekan sekali untuk melihat efektivitas penerapannya, khususnya di daerah yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Tiap dua minggu, tim Kemen-PANRB mengevaluasi efektivitas dan pelayanan publik terkait WFH, khususnya di daerah yang PSBB," ucapnya menambahkan.
Bagi daerah yang menerapkan PSBB, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pemerintah setempat untuk menyesuaikan sistem kerja ASN berdasarkan SE Nomor 45 Tahun 2020.
Selain itu, SE Menteri PANRB Nomor 50 Tahun 2020 juga mengimbau seluruh ASN untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi seperti yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020.