TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - MH alias RN wanita berusia 19 tahun yang diamankan oleh Tim Opsional Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi ternyata dikendalikan oleh salah seorang narapidana (Napi) di Lapas Jambi.
Diketahui, MH diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 42,164,819 gram atau 42 kg lebih.
Ini disampaikan oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, dalam rilisnya melalui telekonference.
• Razia Hotel Polda Jambi Amankan 9 Pasangan Bukan Suami Istri
• Jangan Lupakan Aturan IMEI Ponsel, Pada Tanggal 18 April 2020 Bakal Ada Ponsel yang Disuntik Mati
• Sepelekan COVID-19, Reuni Berujung Jadi Petaka, Tamu Undangan Terinfeksi Covid-19, 3 Orang Tewas
"Jadi tersangka ini diperintahkan oleh satu orang oknum napi di Lapas Jambi," kata Firman, pada Rabu (15/4/2020) siang.
Sebelumnya, MH alias RN diamankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jambi pada Sabtu (11/4/2020) sekira pukul 20.30 WIB di kawasan Perumahan Citra Raya City, Mendalo.
Ia juga terbukti menyimpan 39 paket narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat lebih dari 42 kg di dalam kab mobil Hilux hitam yang telah dimodifikasi. (Aryo Tondang)