Tapi, Anies mengingatkan, semua sektor usaha tersebut harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19. Artinya, ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, dan menyediakan fasilitas cuci tangan.
• Bank Indonesia Pastikan Layanan Bank Sentral Tetap Berjalan Normal saat Penerapan PSBB
3. Kegiatan organisasi sosial yang terkait penanganan wabah Covid-19
Contohnya, lembaga pengelola zakat dan bantuan sosial, juga lembaga swadaya masyarakat di bidang kesehatan serta yang terkait dengan penanganan wabah virus corona.
4. Taksi online
Taksi berbasis aplikasi online tetap boleh membawa penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang. "Kendaraan roda empat membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," tutur Anies.
5. Transportasi umum
Pemerintah DKI membolehkan transportasi umum beroperasi di Jakarta dengan pembatasan, mulai jumlah penumpang per kendaraan umum hingga jam operasional. "Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore," imbuh Anies.
• Akhirnya PSBB Jakarta Disetujui Menkes Terawan, Anies Baswedan Pegang Kendali Penuh Tangani COVID-19
Pemerintah DKI bersama Kepolisian dan TNI, Anies menambahkan, akan melakukan semua langkah dengan tegas. "Kami tidak akan melakukan pembiaran kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan (virus corona)," tegas Anies.
Artikel ini sudah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: Besok PSBB di Jakarta berlaku, berikut yang boleh dan tak boleh orang lakukan