Bantuan APD Tiba di Jambi

Penuhi Kebutuhan Masker, ASN, TNI dan Polri di Merangin Wajib Sumbangkan Masker

Penulis: Muzakkir
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal calon gubernur Jambi yang juga Bupati Merangin, Al Haris.

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin serius melakukan penanganan pandemi Covid-19.

Setelah akan menggelontorkan dana Rp 30 miliar, pemerintah juga akan melakukan terobosan baru, seperti mengadakan masker, membentuk gugus di setiap desa dan sebagainya.

Hal itu tertuang dalam rapat kordinasi Akbar Satgas Gugus Tugas percepatan penanggulangan virus corona di Merangin, di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Merangin, Selasa (7/4/2020).

Disnakertrans Sarolangun Tegaskan Pihak Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

Wawako Maulana Antar 200 Jas Hujan untuk Petugas Covid-19 di Perbatasan Kota Jambi

Kombes Pol Kuswahyudi: Tim Satgas Covid-19 Punya Hak Ambil TIndakan Terhadap Pasien 01

Didampingi Wabup Merangin H Mashuri, Ketua DPRD Merangin H Herman Effendi, Kapolres Merangin AKBP M Lutfi dan Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Tomi Radya Diansyah Lubis, bupati sebagai ketua Satgas Corona, membacakan poin putusan rakor akbar tersebut.

"point putusan Rakor Akbar yang kita adakan hari ini, untuk segera dilaksanakan, guna mempercepat penanggulangan wabah Corona di Kabupaten Merangin," ujar Bupati Merangin Al Haris.

Adapun putusan rakor tersebut pertama semua masyarakat Kabupaten Merangin, wajib mengenakan masker bila terpaksa harus keluar rumah.

Kedua, setiap Aparatur Sipil Negera (ASN), TNI, Polri dan pegawai instansi vertikal, wajib menyumbang sebanyak 20 masker buatan, mengingat masker yang banyak dibutuhkan masyarakat, sudah sulit dicari dipasaran.

Pada poin ketiga, petugas piket di Posko Perbatasan Wilayah, harus fokus mengamati orang yang masuk ke Kabupaten Merangin. Baik mobil maupun sepeda motor, jangan luput dari pengawasan.

Poin keempat, petugas di Posko Perbatasan Wilayah dijaga oleh petugas piket dari OPD, TNI, Polri, Satpol PP dan Medis, masing-masing dua orang. Petugas piket yang kerja 24 jam, akan kendapatkan isentif Rp 100 ribu perorangnya.

Selanjutnya poin kelima, perkengkapan dan alat pelindung diri di Posko Perbatasan Wilayah jangan sampai minim, termasuk untuk makan dan minum petugas piket.

"Para pejabat tidak boleh kaku dengan jadwal dan harus selalu siap siaga membantu masyarakat. Sakitnya masyarakat adalah sakitnya kita semua. Camat jangan berdiam di rumah, pantau kondisi yang terjadi di lapangan," terang Bupati membacakan poin keenam.

Untuk poin ketujuh, bupati minta Dinas Kesehatan Merangin melengkapi kebutuhan Termo di setiap titik-titik penting dan kantor-kantor pelayanan, mengingat ketersediaan Termo sekarang ini sangat sedikit sekali.

Sedangkan pada poin kedepalan, harus segera dibentuk Satgas Gugus Tugas percepatan penanggulangan Corona tingkat desa. Tugasnya mengawasi setiap orang masuk ke desa dan wajib melakukan isolasi mandiri bagi warga dari zona merah.

Untuk poin kesembilan, segera didirikan Posko Jaga Corona di Kecamatan Lembah Masurai, guna mengawasi orang-orang yang masuk ke Kabupaten Merangin dari wilayah Selatan.

Bagi orang yang dicurigasi terjangkit Corona, segera langsung dibawa ke rumah sakit atau Puskesmas terdekat adalah poin ke-9. Poin ke-10, warga yang terkena dampak sosial akibat Corona, segera mendapat bantuan beras.

Halaman
12

Berita Terkini