Pada poin ke-12 putusan Rakor Akbar Corona itu, setiap malamnya ada mobil keliling, menginformasikan kepada masyarakat luas yang masih berada di jalan-jalan dan warung lebih dari pukul 21.00 Wib, untuk segara pulang ke rumah.
Perlu dipahami poin ke-13, setiap anggota Satgas Gugus Tugas percepatan penanggulangan Corona Kabupaten Merangin, dapat mengajukan anggaran dari dampak akibat Corona tersebut.
Sementara itu poin ke-14 belas, semua masyarakat Kabupaten Merangin diminta harus memahami situasi dan kondisi sekaang ini, mewabahnya virus mematikan Covid-19 atau Corona.
Terakhir putusan Rakor Akbar yang juga dihadiri Ketua MUI Merangin Dr H Jhoni Musa dan Kepala Kantor urusan Agama Kabupaten Merangin H Marwan Hasan itu, masyarakat dimita untuk banyak berjemur dibawah terik matahari pagi. (Muzakkir)