Ayah Tiri di Sarolangun Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil Enam Bulan
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Sarolangun kembali muncul ke permukaan.
Kali ini, aksi bejat itu dilakukan oleh sang ayah berinisial NS kepada anak tirinya yang saat ini berusia 17 tahun.
Berulang kali sang ayah melakukan aksi persetubuhan itu dengan bermodalkan ancaman.
Sejak Mei 2019 hal itu terjadi. Hingga sang anak hamil enam bulan.
Sempat akan ditutupi oleh pihak keluarga, namun warga yang sudah terlanjur mengetahui keadaan sang anak, maka terkuaklah dan tersangka dilaporkan ke pihak yang berwajib.
• Wabah Virus Corona, Harga Iphone di Indonesia Bulan Maret 2020, Apakah Alami Kenaikan ? Ternyata
• Mobil Penyemprot Disinfektan Terguling di Dekat SMAN 2 Kota Jambi, Nyaris Menimpa Rumah Warga
Sang anak yang saat ini masih tertutup lantaran trauma atas perbuatan sang ayah tirinya.
"Anak tiri dari tersangka (Ayahnya;red)," kata Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto Rabu (25/3/2020).
Kata Kapolres perbuatan cabul dan persetubuhan oleh ayah tiri itu terjadi sejak Mei 2019.
Sekira pukul 07.00 WIB di dalam kamar korban di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Pada pagi itu, saat korban sedang bersama adiknya di dalam kamarnya, tersangka masuk ke dalam kamar dan langsung merayu hingga korban membuka celana.
Singkat cerita terjadilah perbuatan bejat itu. Setelah menyetubuhi korban, tersangka mengancam korban dengan mengatakan 'jangan bilang orang, jangan bilang mamak'.
Akui Kapolres bahwa perbuatan yang sudah dilakukan tersangka berkali-kali itu mengakibatkan korban hamil.
"Sejak bulan Mei 2019 dan telah berulang kali dengan modal ancamam terhadap anak tirinya. Korban menurut apa yang diminta tersangka," katanya.
Tersangka melakukan hal itu lantaran sang istri tidak bisa melayani suami karena sudah lama tidak berhubungan.
Selain itu tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan sudah membina rumah tangga selama belasan tahun.
Sang istri pun mengetahui perbuatannya dan berusaha menutupinya, karena dianggapnya ini adalah aib keluarga.
Namun warga sudah terlanjur mengetahui kondisi sang anak tirinya. Warga kemudian melaporkan kebejatan pelaku.
"Istri pernah tahu sekali karena suami ini mengancam dan tulang punggung, ya ditutup-tutupi termasuk kehamilan anaknya, karena merasa malu," sebut Kapolres.
"Kehamilan anaknya ini diketahui oleh masyarakat atau tetangga karena curiga sudah hamil kok gak nikah-nikah," ujarnya.
Alhasil, pada Senin 23 Maret 2020 pukul 20.00 WIB, tim dari Polres Sarolangun melakukan penangkapan terhadap tersangka NS.
Saat itu diketahui tersangka sedang berasa di rumahnya di Kecamatan Mandiangain.
"Ia saat itu sedang tidur di kamarnya petugas gabungan lalukan upaya paksa, lalu tersangka dibawa ke Polres Sarolangun. Pelaku seorang petani ini ditangkap tanpa perlawanan," katanya.
Saat itu korban yang masih berumur 17 tahun dalam kondisi tertutup dan belum bersedia memberikan keterangan lebih banyak.
"Masih dalam konseling," ujarnya.
Atas perbuatannya NS diancam hukuman dengan Pasal 81 ayat (1) (3) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
(Tribunjambi.com/ Wahyu Herliyanto)