Dilarang Resepsi, Pasangan Calon Pengantin Masih Bisa Akad Nikah di KUA, Ini Caranya

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan

Dilarang Resepsi, Pasangan Calon Pengantin Masih Bisa Akad Nikah di KUA, Ini Caranya

TRIBUNJAMBI.COM, MAJALENGKA - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka memberikan anjuran kepada para Calon Pengantin (Catin) yang telah mendaftar untuk melangsungkan pernikahan.

Humas Kantor Kemenag Majalengka, Taupik Hidayat mengatakan agar para Catin tidak menggelar resepsi pernikahan di tengah mewabahnya virus Corona atau Covid-19.

"Penundaan ini kami imbau sampai kondisi penyebaran virus tersebut mereda," ujarnya melalui telepon seluler, Rabu (25/3/2020).

Menurutnya, akibat adanya wabah tersebut, Catin yang akan mendaftar untuk melangsungkan pernikahan agar ditahan terlebih dahulu.

Setidaknya, sampai tanggal 31 Maret 2020 mendatang.

VIDEO: Mobil Penyemprot Disinfektan Terguling di Dekat SMAN 2 Kota Jambi, Nyaris Menimpa Rumah Warga

Ratusan Orang di Sarolangun Masuk Daftar ODP Covid-19, Delapan Diantaranya TKI dari Malaysia

"Jadi bagi warga Majalengka yang akan baru mendaftar untuk akad pernikahan, kami tahan terlebih dahulu sampai tanggal 31 Maret 2020 atau sampai menunggu instruksi selanjutnya," ucapnya.

Namun, bagi Carin yang sudah mendaftar atau sudah membayar dengan telah mendapatkan bilingnya dari Kantor Urusan Agama (KUA), tetap bisa dilaksanakan.

Asal, mengikuti sesuai prosedur protokol penanganan Covid-19.

"Nantinya dalam proses akad nikah tidak dihadiri lebih dari 10 orang, baik yang di KUA ataupun di luar KUA," kata Taupik.

Sedangkan, Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah, diharapkan menggunakan masker dan mencuci tangan terlebih dahulu.

Kemudian, petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki harus menggunakan sarung tangan ketika ijab kabul.

"Ini juga telah menjadi anjuran dari Kepolisian maklumat yang telah disampaikan, bahwa salah satu maklumat yang tercantum di dalamnya, yakni tidak mengadakan resepsi yang mengundang orang banyak," jelas dia.

Diketahui, Kepala Kepolisian RI, Jendral Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait langkah-langkah penanganan penyebaran Covid-19.

Pihak kepolisian akan menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini