Antisipasi Corona, Pengadilan Negeri Jambi Batasi Pengunjung Sidang, Maksimal 5 Orang Satu Ruangan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Untuk mengantisipasi penyebaran wabah Conona Virus (Covid -19), pengadilan negeri Jambi mulai memberkakukan pola kunjungan persidangan denga jarak satu meter.
Pola ini mulai diberlakukan sejak Senin (23/3/2020). Seperti terlihat sejumlah ruangan sidangan maupun kursi pengunjung dipasangi tanda silang berjarak satu meter.
Menjelang memasuki kawasan Pengadilan Negeri Jambi juga terpasang Hand Sanitizer. Sejunlah security juga menggunakan alat pengukur suhu tubuh bagi setiap warga yang akan memasuki kawasan pengadilan hingga ruang sidang.
"Ia sengaja disilang-silang jarak satu meter," kata seorang petugas.
• 1 Pasien di Jambi Positif Corona, Tim Segera Telusuri dengan Siapa Saja Pasien Lakukan Kontak
• Berikut 5 Cara Ampuh Agar Rumah Bisa Terbebas dari Virus Corona, Poin yang Terakhir Paling Penting
• Ternyata Banyak Pasien Positif Corona Tanpa Gejala, Begini Cara Mengenalinya, Lebih Cepat Ditangani
• Rencanakan Penyemprotan Disinfektan Secara Massal di Kota Jambi, Pemkot Siapkan Dana Rp 9 Miliyar
Pada kesempatan seblumnya Ketua Pengadilan Negeri Jambi Jon Effreddi mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas kunjungan sidang serta tidak membawa banyak keluarga keruang sidang.
Imbuan penerapan socail distancing ini diharapakan bisa mengurangi penyabaran wabah Covid 19 di Jambi. Pihak Pengadilan Negeri juga hanya membolehkan maksimal lima orang pengunjung didalam ruang sidang.
"Tetapi sidang tetap terbuka, yang untuk umum cuma dibatasi saja karna untuk mencegah wabah virus corona ini," kata Yandri Roni, Humas Pengadipan Negeri Jambi Senin sore.
Antisipasi Corona, Pengadilan Negeri Jambi Batasi Pengunjung Sidang, Maksimal 5 Orang Satu Ruangan (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)