Segini Upah 7 Pengedar Narkoba Kelas Kakap yang Diamankan BNN Jambi

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BNN Provinsi Jambi menangkap tujuh pengedar narkoba kelas kakap dengan barang bukti 7,9 kg.

Segini Upah 7 Pengedar Narkoba Kelas Kakap yang Diamankan BNN Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil amankan 7 kurir narkoba dari dua jaringan berbeda.

Dari empat tersangka yang diamankan di wilayah Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat, petugas berhasil mengamankan 4,9 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 1.414 butir pil ekstasi. 

"Dari dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 7,9 kg barang bukti jenis sabu-sabu dan 1.414 butir pil eksatasi," kata Kepala BNNP Jambi, Brigadir Jendral Polisi, Dwi Irianto, pada Senin (16/3/2020) saat konfernsi pers di Kantor BNNP Jambi, Kota Baru, Kota Jambi.

Dalam menjalankan aksinya, Dwi mengatakan, ketujuh tersangka diupahi hingga puluhan juta rupiah.

"Jadi mereka ini diupah sampai puluhan juta rupiah," pungkas Dwi.

BNN Tangkap 7 Kurir Narkoba Kelas Kakap, Petugas Sita 7,9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Bantu Masyarakat Hindari Virus Corona, XL Axiata Siap Layani Kebutuhan Kerja dan Belajar dari Rumah

Jaringan Internet jadi Kendala Sensus Penduduk Online 2020 di Tanjab Barat

Dwi menambahkan, untuk empat tersangka yang merupakan jaringan narkoba dari wilayah Aceh , Sumatera Utara - Muaro Bungo, Jambi diupahi hingga 40 juta rupiah. Sementara, untuk 3 tersangka lainnya, yakni jaringan narkoba Tembilahan, Riau - Kuala Tungkal, Jambi diupahi hingga 10 juta rupiah.

"Kalau untuk perbedaan ini, mungkin pengaruh dari jarak dan resikonya. Jadi kalau jaraknya semakin jauh, tentu upahnya akan semakin tinggi," tutup Dwi.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Dwi mengatakan, ketujuh tersangka telah diamankan di BNNP Jambi beserta seluruh barang bukti lainnya.

Berita Terkini