BNN Tangkap 7 Kurir Narkoba Kelas Kakap, Petugas Sita 7,9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Kurang dari satu minggu, BNNP Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
BNN Tangkap 7 Kurir Narkoba Kelas Kakap, Petugas Sita 7,9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Kurang dari satu minggu, BNNP Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, wilayah Muaro Bungo, hingga ke wilayah Palembang.
Tidak tanggung-tanggung, petugas BNNP Jambi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7,9 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 1.414 butir pil ekstasi, dari dua kelompok yang berbeda.
Kepala BNNP Jambi, Brigadir Jendral Polisi, Dwi Irianto pada Senin (16/3/2020), saat konfrensi pers di BNNP Jambi, Kota Baru, Kota Jambi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 7 orang kurir narkoba bersamaan dengang barang bukti lainnya.
"Dari kedua jaringan ini, kita berhasil amankan sabu-sabu dengan jumlah kurang lebih delapan kg, dan 1.414 butir pil ekstasi," pungkas Dwi.
• Deretan Potret Mesra Selebrasi Praveen/Melati di Final All England 2020, Keduanya Diisukan Pacaran?
• Antisipasi Corona, Warga Sarolangun Diimbau Periksa ke Rumah Sakit Jika Mengalami Gejala Ini
• Hadir di Pelatikan Paguyuban Wisnu Murti, Masnah Busro Berharap Budaya Jawa Terpelihara
Selain itu, petugas juga turut mengamankan 7 tersangka, 4 diantaranya merupakan jaringan narkoba dari Tembilahan, Riau - Kuala Tungkal, Jambi, yakni tersangka S (57) warga Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat, Jambi, HM (38) warga Tembilahan Hilir, Riau, H (38) warga Tembilahan Hulu, Riau, E (39) warga Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Dari keempat tersangka, petugas berhasil mengamankan 4,9 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 1.414 butir pil ekstasi atau ineks. Dan barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tungkal, Tanjung Jabung Barat.
Keempatnya diamankan secara bersamaan di Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat pada (9/3/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Sementara barang bukti, diamankan dari rumah tersangka S (57) di Lorong Teratai, Jalan Mangurai, Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Sementara 3 tersangka lainnya merupakan kelompok jaringan narkoba wilayah Aceh, Sumatera Utara - Muaro Bungo, Jambi, yani, AR (37) warga Tanah Jambo Ae, Aceh Utara, Aceh, Sumatera Utara, BG (27) warga Jeunieb, Biruen, Naggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, US (38) warga Desa Peninjau, Bathin II, Pelayangan, Muaro Bungo, Jambi.
Ketiga tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda namun di hari yang bersamaan. Yakni, tersangka AR dan BG diamankan di wilayah Sungai Mengkuang, Rimbo Tengah, Muaro Bungo, Jambi.
Kemudian berdasarkan keterangan AR dan BG, akhirnya tersangka US berhasil diamankan di Kawasan SPBU, Jalan Lintas Sumatera, Tanah Tumbuh, Muaro Bungo, Jambi. Tersangka US diamankan, karena telah menerima barang bukti dari tersangka AR.
Dari tangan tiga tersangka, petugas berhasil mengamankan 3 kg narkotika jenis sabu-sabu. Dan rencananya 2 kg sabu-sabu tersebut akan di edarkan di wiliayah Muaro Bungo, sementara 1 kg lainnya akan di edarkan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.