Genjot PAD Hotel, Rumah Makan dan Restauran, BPPRD Sarolangun Akan Pasang Alat Tapping Box
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Hotel, restoran dan rumah makan menjadi objek pajak yang potensial untuk terus ditingkatkan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sarolangun.
Terkait hal itu, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun, akan memasang alat Tapping Box, untuk menggenjot PAD.
Kepala BPPRD Sarolangun Ahmad Zaidan mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi bersama Bank BPD Jambi, Cabang Sarolangun dan para pemilik hotel serta restoran yang ada di Kabupaten Sarolangun.
Sosialisasi tersebut kata Ahmad Zaidan, dalam rangka rencana pemasangan alat tapping Box di tiga objek pajak tersebut.
• BPPRD Data Ulang Objek dan Subjek PBB di Tujuh Kecamatan di Kota Jambi
• BPPRD Muarojambi Usulkan Perubahan Ranperda Pajak Rumah kos, Proses Pembayaran Pajak Tetap Berjalan
• Lagi Trend Minuman Boba, Mendadak Istri Soekarno Ini Ngaku Sudah Nikmati 60 Tahun Lalu di Indonesia
"Kami adakan sosialisasi dulu, dari hasil sosialisasi wajib pajak hotel dan restoran itu sudah bisa menerima, kami susun jadwal turun ke lapangan mau masang alat itu (tapping Box) dengan pihak ketiga," ujarnya.
Rencananya pemasangan akan dilakukan di 40 lokasi yang terdiri 11 hotel dan sisanya tempat rumah makan dan restoran yang ada di Sarolangun.
Nanti dengan alat itu, yang dipasang di setiap kasir hotel, restoran dan rumah makan, akan langsung terconnect dengan alat yang disiapkan oleh BPPRD Sarolangun, sehingga diketahui berapa pajak yang dibayar oleh pemilik hotel ataupun restoran.
"Jadi inikan barang bagi kitakan barang baru, sifatnyakan begitu dimasukkan alat itu dan langsung terconnect dengan kami, jadi nampak hotel atau restoran berapa dibayarnya setiap bulan ataupun setahun. Baru mulai terapkan, diperkirakan dalam bulan ini akan turun ke lapangan, itu ada tupping box dan M Pos, tapi kebanyakan M Pos, yang kecil-kecil," katanya.
Dengan keberadaan alat tapping Box ini, katanya bisa meningkatkan pad dari tiga objek pajak tersebut sebanyak 3-4 kali lipat dari yang biasanya.
Karena tentu dengan alat itu setiap konsumen dalam melakukan pembayaran akan langsung tertera pajak yang harus dibayar.
"Ini berdasarkan informasi Kabupaten lain, kita menerima pajak hotel, rumah makan dan restoran ini bisa tiga sampai empat kali lipat dengan alat ini," katanya.
Untuk pengadaan alat tapping Box tersebut melalui Bank BPD Jambi, selaku mitra kerja BPPRD Sarolangun.
Namun, jika nanti pada akhir tahun 2020 ini masih ada rumah makan, restoran ataupun hotel yang belum ada alat tersebut, maka pihaknya akan menganggarkan pada anggaran APBD Perubahan 2020 ini.
Genjot PAD Hotel, Rumah Makan dan Restauran, BPPRD Sarolangun Akan Pasang Alat Tapping Box (Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto)