Tak Ada Banding, Vonis Zainal Abidin CS Dinyatakan Inkracht
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Putusan majelis hakim atas pidana penjara terhadap Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah dinyatakan berketetapan hukum sejak Senin (9/3/2020).
Putusan ini dinyatakan inkracht setelah masa pikir-pikir yang diberikan majelis hakim selama tujuh hari pada sidang pembacaan vonis diterima pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi.
Humas Pengadilan Negeri Jambi melalui Reno, selaku panitera muda (panmud) membenarkan hal itu. Ia mengatakan sampai saat masa pikir-pikir yang diberikan oleh majelis hakim baik para terdakwa maupun jaksa tak ada yang menyatakan banding.
• Kasus Korupsi Asrama Haji: Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi Tanggapi Replik Jaksa
• Tuntutan Jaksa Dianggap Terlalu Tinggi, Terdakwa Korupsi Asrama Haji Ramai-ramai Sampaikan Duplik
• Maju Atau Mundur, Langkah H Bakri di Pilkada Jambi Ditentukan Hasil Survei
"Jaksanya tidak banding, jadi putusan ini menjadi inkracht,"katanya singkat saat dimonfirmasi awak media.
Pada persidangan sebelumnya, baik Zainal Abidin, Effendi Hatta maupun Muhammadiyah menyatakan menerima putusan majelis hakim setelah nota putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni.
Hal ini juga dibenarkan Nelson Freddy, penasehat hukum terdakwa Zainal Abidin saat dikonfirmasi usai persidangan, "Klien kami menerima putusan majelis hakim, jadi tidak ada banding," katanya.
Seperti diketahui Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang terjerat kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD tahun 2017-2018.
Ketiga terdakwa menjalani 13 kali persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi dengan 67 saksi yang dihadirkan jaksa KPK.
Dalam kasus ini ketiga terdakwa divonis pidana penjara masing-masing empat tahun, denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih kembali dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah terdakwa menjalani masa pidana penjara.
Untuk terdakwa Effendi Hatta, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara senilai Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara. (Dedy Nurdin)