Tak lama kemudian, petugas Unit Reskrim Polsek Semarang Utara menangkap pelaku.
Pelaku diserahkan ke Polsek Banyumanik untuk diproses hukum.
Istri pelaku tidak mengetahui bahwa suaminya pergi meninggalkannya karena mencuri mobil.
Dari pemeriksaan, pelaku nekat mencuri karena tuntutan dari sang istri yang selama ini ingin memiliki mobil Honda Jazz.
Pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Bawa Lari Honda Jazz, Pria Ini Baru Ingat Istrinya Tertinggal di TKP", https://regional.kompas.com/read/2020/01/09/15330251/setelah-bawa-lari-honda-jazz-pria-ini-baru-ingat-istrinya-tertinggal-di-tkp?page=all#page2.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Pencuri yang Bawa Lari Mobil di Parkiran, Tak Tahunya di Dalamnya Masih Ada Orang, https://www.tribunnews.com/regional/2020/03/04/kisah-pencuri-yang-bawa-lari-mobil-di-parkiran-tak-tahunya-di-dalamnya-masih-ada-orang?page=all.