BPPRD Data Ulang Objek dan Subjek PBB di Tujuh Kecamatan di Kota Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi akan kembali melakukan pendataan ulang dan pemutakhiran data objek dan subjek wajib PBB di tujuh kecamatan Kota Jambi.
Hal ini menyusul karena sebelumnya, telah dilaksanakan di empat kecamatan, yakni, Kecamatan Alam Barajo, Kota Baru, Paal Merah, dan Jambi Selatan.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi menyebutkan, pendataan ulang dan pemutakhiran data objek dan subjek wajib PBB di Kota Jambi diharapkan mampu memperoleh data sesuai kondisi yang diinginkan.
“Iya, soalnya data dari KKP tahun 2014 atau dari pusat itu, banyak PBB di Kota Jambi yang bermasalah. Jadi kita ingin ini segera clear lah,” tandas Subhi.
• Antisipasi Kebocoran Pajak Retribusi Pedagang, Pemkot Sungai Penuh Bakal Terapkan E-Retribusi
• Realisasi Penerimaan PBB-P2 Tertinggi, Tiga Camat Dapat Penghargaan dari Pemkab Tanjab Barat
• Prediksi Cuaca 27-29 Februari 2020, Cuaca Ekstrem Terjadi di 5 Daerah Wilayah Barat Provinsi Jambi
Subhi mengatakan, pendataan dan pemutakhiran data objek dan subjek pajak diperlukan, untuk memperoleh data yang valid dalam rangka optimalisasi pajak daerah.
Sebagaimana diketahui, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting. Guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
"Kalau berkaca tahun lalu, kita memang tidak sampai target, dan tahun ini target kita sama, tidak naik," kata Subhi.
Ia menambahkan, maksud dan tujuan dilakukannya hal tersebut, yakni guna menghimpun data objek dan subjek pajak baru, update data objek dan subjek pajak yang sudah ada, sehingga didapatkan data yang valid sesuai kondisi saat ini.
Lanjutnya, hasil dari pendataan akan dibuat rekapitulasi berdasarkan jenis. Yaitu, objek pajak baru, perubahan data PBB sesuai kondisi saat ini, serta SPPT PBB bermasalah yang meliputi, SPPT ganda, subjek tidak diketahui, dan objek tidak diketahui.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemetaannya, potensi wajib pajak PBB di kota Jambi masih cukup besar. Hanya saja memang dalam prakteknya masih banyak tunggakan tunggakan dan juga masih banyak yang belum melaporkan.
"Kita harap tahun ini juga nanti pelayanan kita akan terkoneksi dengan perizinan. Ketika ada masalah dengan pajak, maka ijinnya tidak bisa keluar," katanya.
Bahkan kata Subhi, dalam waktu dekat juga akan menjalin kerjsama dengan PLN, dan juga kantor pajak KPP Prtama Jambi guna pencocokan data.
Diharapkan dengan adanya hal tersebut dapat mendongkrak perolehan dari pajak PBB.
"Insya Allah tahun 2023 Kota Jambi sudah tertib PBB," katanya.
Untuk diketahui tahun 2019 pemerintah kota Jambi menetapkan target pajak dari PBB sebesar 31,2 miliar.
BPPRD Data Ulang Objek dan Subjek PBB di Tujuh Kecamatan di Kota Jambi (Tribunjambi.com/Rohmayana)